SEKAYU, Beritategas.com – RM (61), seorang kakek sebelas cucu dari kecamatan Sanga Desa, diduga tega menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja Bunga (16) yang berstatus pelajar.
Kejadian ini terungkap, setelah adanya penggerebekan yang dilakukan oleh dua orang paman korban di sebuah Bedeng di kecamatan Sanga desa pada hari Kamis (01/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB yang mendapati pelaku bersama korban di bedeng tersebut. Namun, kemudian pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur.
Korban ketika ditanya menjelaskan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga atas kejadian ini keluarga korban dilaporkan ke Polres Muba dan ditangani oleh unit PPA sat Reskrim Polres Muba.
Selanjutnya, berkat keuletan unit PPA sat Reskrim polres Muba akhirnya pada hari Jumat (06/01/2023), dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah Bedeng di lubuk Linggau.
Pelaku mengakui mengenal korban pada sekira bulan Oktober 2022, saat korban mencuci sepeda motor di depan rumah pelaku yang berlanjut minta nomor HP, kemudian dengan bujukan dan pemberian uang pelaku berhasil menyetubuhi korban beberapa kali hingga terakhir di grebek oleh keluarga korban pada Kamis (01/12/2022).
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim AKP. Dwi Rio Andrian Sik, membenarkan adanya ungkap kasus dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur tersebut.
“Tersangka sudah kita tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA,” Ujar Kapolres . Kamis (12/1/2023).
Sambungnya, untuk tersangka sendiri mengingat korbannya adalah anak dibawah umur maka pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara,” tutup Rio.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman