Dikawal Polres Musi Rawas, Arjun Cs Tersangka Narkoba Dilimpahkan dan Siap Ikuti Proses Sidang

MUSI RAWAS, Beritategas.com – Ketiga (3) tersangka narkotika jenis sabu telah dilimpahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Senin (6/5). Sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Rabu (08/05/24).

Diketahui, diduga ketiga (3) tersangka narkotika jenis sabu diantaranya, Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, lalu Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26), keduanya warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (6/5).

“Ketiga tersangka yakni, Arjun Riyawansyah, Novriadi dan Eko Wiyono, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan akan segera mengikuti proses persidangan”, kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas

Kapolres menjelaskan, untuk diketahui, sebelumnya ketiga (3) tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, oleh anggota Polsek Muara Beliti, di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.20 WIB, Sabtu (23/3), lalu.

Dari ketiga (3) tersangka disita BB berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, satu (1) buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram, satu (1) buah botol bong alat penghisap sabu dan satu (1) buah korek api warna hijau.

“Dan selanjutnya ketiga tersangka akan segera mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau”, ucapnya

Kapolres menghimbau, kepada oknum yang masih terlibat dengan penyalahgunaan narkotika, baik pemakai, pengedar maupun bandar sekaligus, kiranya untuk berhenti melakukan hal tersebut.

“Karena pastinya kami akan tetap melakukan penindakan sekaligus proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tuturnya.

Pewarta : Sadiman
Editor : Widiyo Prakoso

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.