INDRALAYA, Beritategas.com – Dinas Perikanan Ogan ilir melalui kepala bidang Perikanan tangkap Noveriansha, geram terhadap oknum yang menangkap ikan sungai dan lebak dengan cara diracun dan setrum. Senin,(17/3/2025).
Nover menegaskan, jika ada oknum yang kedapatan melakukan hal itu maka kepada masyarakat difoto langsung dikirim ke pihak berwajib, apalagi yang mempunyai sertifikat Lelang lebak.
“Gak boleh nangkap ikan gunakan setrum atau racun, itu bisa merusak bibit ikan sungai,” katanya.
Ditegaskan, dampak dari meracuni ikan tidak hanya ikan yang besar yang mati bahkan telur ikan pun ikut punah. Begitu juga dalam menggunakan alat setrum, bukan hanya ikan kecil yang mati sengatan listrik itupun bisa mengancam nyawa orang yang menggunakannya.
”Saya menghimbau jangan menangkap ikan dengan cara menyetrum, sangat berbahaya dan itu juga sudah dilarang,” tegasnya seraya menambahkan masih banyak cara menangkap ikan yang aman dan ramah lingkungan.
Dan apabila nantinya ketahuan atau ketangkap oknum yang menangkap ikan dengan menggunakan racun dan setrum, melakukan Ilegal Fishing (penangkapan ikan yang dilarang) bisa dikenakan pasal UU NO 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dapat di pidanakan dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun.
“Ditambah lagi denda sebesar Rp 2 Milyar jadi tidak main main. Sebab sekalipun kami tidak memiliki alat fasilitas yang lengkap kami akan tetap lakukan patroli dan kepada masyarakat apabila ketauan akan langsung diproses secara hukum.” pungkasnya.
Pewarta : Junaidi
Editor : Firman