OGAN ILIR, Beritategas.com – Terkait Dugaan penimbunan Tanah pada Aliran Sungai, Dinas Perikanan Ogan Ilir meninjau adanya rencana timbunan tanah ke sungai yang berlokasi diantara Desa Beti dengan Meranjat lll kecamatan Indralaya selatan pada Senin (13/11/2023).
Kepala Dinas Perikanan Ogan Ilir, Drs. Bustanul Arfin menuturkan, setelah dilihat kasat mata memang rencana penimbunan di aliran sungai melanggar aturan pemerintah.
“Itukan ada undang undang lingkungan hidup. nanti yang bersangkutan dipanggil”, tegasnya.
Ditambahkannya, kalaupun ada izin usaha akan dicabut kembali karna melanggar aturan membangun aliran sungai.
“Hari ini yang ke 2, tadi pagi ada di desa Talang aur kecamatan Indralaya, ada juga timbunan di aliran sungai. Saya berharap kepada kadesnya untuk membuat laporan,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah dicermati undang yang dimaksud UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.
“Isi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Secara garis besar, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup”, sebutnya.
Pewarta : Junaidi
Editor : Firman