SEKAYU, Beritategas.com – Dalam Rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Desa keaktifan dan pengembangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelar Pelatihan Aparatur Desa. Bertempatkan di SMA Negeri 1 Tungkal Jaya, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Senin (20-02-2023).
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang telah diikuti oleh Pemerintah desa (Pemdes) Peninggalan, yang kepala Desanya Sopan Sopian dan Desa Pangkalan Tungkal kepala Desanya Dedi Irawan serta Desa Suka Damai Kepala Desanya Junaidi SP dan Simpang Tungkal Riski Ananda SH. kepala Desa dan masing masing desa kirimkan sebanyak 25 perwakilan.
Adapun yang membawakan materi untuk pelatihan yaitu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba dan Kegiatan pelatihan bertempatkan di SMA Negeri 1 Tungkal Jaya, yang diikuti peserta dari Desa, Peninggalan yang diwakili 25 orang peserta, perwakilan tersebut merupakan dari unsur perangkat Desa, BPD dan Lembaga Desa/LPM.
Pembukaan pelatihan disampaikan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, H.Richard Chahyadi AP., ,M,Si, dan pembelajaran materi diteruskan oleh Camat Tungkal Jaya Dr, H, Sugeng Riadi,S,PD, M.M, dan diteruskan oleh pembawa materi Dari Dinas PMD, Hanapi, SE. Sulaiman SH, MSI.
Kepala Dinas PMD H.Richard Chahyadi, AP,M,Si sampaikan Studi materi ke peserta pelatihan, untuk Materi yang disampaikan Tentang Pemerintah Desa, berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa serta wewenang kepala desa, dan mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa.
Lanjut Richard, adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa dilakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.
“Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus dibentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendayagunaan SDA,” Terang H.Richard Chahyadi, AP,M,Si.
Selanjutnya, Sulaiman dan Hanapi, dalam paparannya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, diharapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD).
“karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa,” Ungkapnya.
“Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa,” jelasnya.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman