SUKOHARJO, – (Beritategas) – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Sukoharjo mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pengawasan makanan di tempat atau dine in untuk restoran warung makan serta cafe dengan pelayanan di ruang terbuka selama perpanjangan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Pengawasan makan di tempat ditekankan pada pencegahan kerumunan massa yang berisiko terjadi transmisi penularan Covid-19.
Dalam instruksi Bupati no,8/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 di kabupaten Sukoharjo Jawa tengah (Jateng).
Disebutkan restoran warung makan dan kafe dengan pelayanan di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan melayani makan di tempat kendati aktivitas usaha di longgarkan namun kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit, kebijakkan serupa tak terlalu bagi restoran warung makan kafe di dalam gedung atau bangunan tertutup baik tersendiri atau pusat perbelanjaan yang hanya menerima delivery order dan take away atau bungkus.
“Operasi yustisi terus di lakukan setiap hari dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan termasuk pengawasan makan di tempat restoran dan warung makan dengan mengedepankan upaya persuasif jangan sampe muncul kerumunan di restoran atau warung makan,” kata Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Sabtu (14/8/2021).
Menurut Heru, aturan makan di tempat maksimal 20 menit tidak serta merta bisa diawasi oleh petugas penegak hukum mereka tak mungkin mengawasi restoran atau warung makan dari pagi hari hingga malam hari, kunci dari penerapan aturan makan tersebut yakni kesadaran pengelola restoran atau warung makan serta para pengunjung.
“Apabila pengelola restoran atau warung makan menjalankan protokol kesehatan dan mematuhi aturan maka potensi kerumunan, pengunjung juga harus sadar demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat jika sudah selesai makan langsung pulang tak perlu mengobrol terlalu lama,” katanya lagi.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk penegakan pelanggaran protokol kesehatan mengacu pada perda no,10/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit. petugas bakal menindak tegas pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera dan bagian edukasi terhadap masyarakat, langkah ini dilakukan guna menekan kasus covid 19- di kabupaten Sukoharjo.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan Sukoharjo, Toni Sri Buntoro menyatakan penyekatan ruas jalan dilanjutkan hanya pada malam hari, mulai pukul 21:00 WIB- 06:00 WIB, dan ruas jalan yang di sekat mulai dari simpang empat terminal Sukoharjo, Simpang empat patung jamu dan kawasan solo baru.
“Esensi penyekatan ruas jalan untuk menekan mobilitas masyarakat pada malam hari, masyarakat diminta mengurangi mobilitas kendati grafik kasus covid-19- Sukoharjo turun. Lampu penerangan jalan di sejumlah lokasi pusat keramaian belum dinyalakan, kami menunggu hasil evaluasi (satgas) penanganan covid-19 Sukoharjo,” kata Toni.
Reporter : Armila
Editor : Firman