OGAN ILIR, Beritategas.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait perpisahan di sekolah. Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengungkapkan, pihaknya melarang seluruh Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menggelar perpisahan. Sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Senin (22/04/24).
“Kita keluarkan surat edaran, yang intinya menghimbau supaya sekolah tidak melaksanakan perpisahan yang membebani orang tua atau wali siswa”, imbaunya, Selasa (19/03/24).
Dalam surat edaran Nomor : 420/531/D.Dikbud Kab.OI/2024 ini, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir juga mengimbau supaya pihak sekolah tidak memungut biaya kepada orang tua atau wali siswa.
“Perpisahan hanya dilaksanakan dilingkungan sekolah secara sederhana”, tambahnya.
Menurut Sayadi, larangan mengadakan perpisahan ini didasari atas dukungan Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, terhadap program pemerintah dalam pemulihan perekonomian.
“Serta membantu mengurangi beban orang tua, karena anak-anak ini kan akan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi lagi”, paparnya.
Sebelumnya, Sayadi menyampaikan bahwa acara perpisahan sekolah, tentunya menjadi bagian yang sangat dinantikan oleh para siswa dimanapun berada. Tanpa terkecuali para siswa yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. Acara perpisahan akan menjadi kenang-kenangan terindah saat di sekolah.
Gelaran acara perpisahan saat ini sedang menjadi polemik di kalangan di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. Karena, tidak sedikit orang tua yang merasa keberatan dengan biaya yang dikeluarkan untuk acara perpisahan anak-anak mereka.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir akan menerbitkan surat edaran.
Menurut Sayadi, pihaknya akan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Bupati Ogan Ilir terkait perpisahan sekolah.
“Nanti kami terbitkan surat edaran terkait perpisahan siswa, baik PAUD, TK, SD dan SMP. Dengan terlebih dahulu meminta petunjuk Pak Bupati”, ungkapnya, Jumat (01/04/24).
Ditambahkan Sayadi, tradisi perpisahan dari dulu memang menjadi buah simalakama. Dilarang, kasihan dengan anak dan para orang tua lantaran tidak ada perpisahan.
“Nanti akan kami rumuskan dulu formula untuk pelaksanaan perpisahan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Ogan Ilir”, paparnya.
Sayadi menyarankan, hendaknya sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, supaya melaksanakan perpisahan dengan sederhana.
“Mungkin perpisahan secara sederhana dan tidak membebani para orang tua atau wali murid”, imbaunya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sudah terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan perpisahan bagi SMA dan SMK di Provinsi Sumsel.
Dalam surat edaran Nomor : 420/9276/SMA.2/Disdik.SS/2024 tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Sutoko menghimbau, supaya pelaksanaan perpisahan dilakukan secara sederhana.
“Hendaknya memaksimalkan fasilitas sekolah, dan tidak membebani orang tua atau wali peserta didik”, tegasnya.
Pihak sekolah juga dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun,dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah.
Pewarta : Junaidi
Editor : Widiyo P