Disdukcapil OKI Inovasi Layanan Urus Dokumen Kependudukan

KAYUAGUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel melakukan inovasi layanan Semedi (Sehari Dokumen Langsung Jadi) tujuannya untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan.

“Kami uji cobakan selama enam hari untuk pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian dan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik” Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) OKI, Hendri, SH, MM. Jumat (3/7/2020).

Bacaan Lainnya

Lebih Lanjut dikatakannya, layanan Semedi ini mampu memangkas waktu pembuatan dokumen kependudukan dari tiga hari menjadi satu hari jadi dengan waktu pengerjaan 10 menit.

“Kita pangkas proses pelayanan satu hari langsung jadi,” katanya.

Percepatan layanan dokumen kependudukan ini tambah Hendri didukung oleh penerapan Penandatanganan dokumen kependudukan secara elektronik (TTE) sehingga memungkinan penandatanganan KK dan Akta Kelahiran, secara elektronik oleh pejabat Dinas Dukcapil.

“Kami sudah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk akta kelahiran dan kartu keluarga sehingga mempercepat pelayanan,” ujarnya.

Selain itu tambah dia, Dukcapil OKI mulai 1 Juli sudah menerapkan pencetakan mandiri dokumen kependudukan KK dan Akta Kelahiran.

“Warga sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan (KK dan Akte Kelahiran) dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4,” ungkap Hendri.

Dengan kemudahan tersebut, jelas dia pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya. Dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil,” katanya.

Pencetakan mandiri dokumen itu jelasnya tidak berlaku untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kedua dokumen kependudukan ini tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil OKI.

Hendri mengatakan, pencetakan mandiri dokumen kependudukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Dia menambahkan, kelebihan sistem pencetakan mandiri ini membuat masyarakat memiliki file dokumen kependudukan seperti akta atau kartu keluarga. Sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak khawatir apabila hilang.

Kendati demikian, Hendri memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.

“Untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan,” tutupnya. (**B_T**).

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.