BOYOLALI, Beritategas com – Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi presiden (inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Deerah, termasuk Bupati.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Bupati Boyolali, M said Hidayat mengatakan, Pemerintah kabupaten (Pemkab ) Boyolali mengambil sikap sabar.
“Itu jawabnya pendek sekali man shabara zhafira, barang siapa bersabar maka beruntung,” ungkapnya kepada wartawan saat berada di Alun- alun lor Boyolali, Jumat (4/11/2022).
Lebih lanjut, Ia mengatakan, pemkab bersikap sabar dalam menentukan langkah-langkah yang akan diambil ke depan terkait kebijakan tersebut.
Saat disinggung mengenai adakah Pemkab Boyolali anggaran untuk itu, Said menjawab singkat belum ada anggaran terkait kendaraan listrik.
Senada, ketua DPRD Boyolali, Marson juga mengatakan, Pemkab belum menyiapkan anggaran hal kait tersebut.
“Mungkin untuk periode Bupati berikutnya baru kami pikirkan terkait armada mobil listrik untuk kendaraan dinas,” ungkap dia.
Sementara sebelumnya, Sekda Boyolali Masruri mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Boyolali tahun ini belum ada anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik.
“Tunggu saja petunjuk teknisnya. Saya inpresnya sudah dapat tapi kami pikir-pikir dulu lah,” kata Sekda Mansuri.
Saat disinggung adakah pengadaan mobil listrik akan di anggaran tahun depan, ia menjawab belum membahas mengenai hal tersebut.
“Tapi kalau mobil listrik, kelihatannya tahun depan juga belum beli, biar mobilnya yang ini dululah. (Anggarannya) untuk prioritas yang lain, belum beli untuk mobil listrik,”
Ujar Bupati Boyolali.
Pewarta : Bambang Ridwana
Editor : Firman