JAKARTA – Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Opsnal Subdit Intelair Ditpolair bersama tim Kapal Patroli KP. Eider-3003) dibawah pimpinan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si. telah melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT. Putra Harapan yang sedang melakukan kegiatan pengambilan / pencurian 21,5 Ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT. Pertamina di perairan Tuban Jawa Timur, Minggu (14/3/2021).
Dalam konferensi persnya di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat (19/3/2021) Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si. yang didampingi Kasubdit Gakum Ditpolair Kombes Pol. Yuldi Yusman, S.E., M.Si. menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari Masyarakat dan berdasarkan laporan informasi dari Subdit Intelair Ditpolair tentang adanya kegiatan pengamblan / pencurian bbm jenis solar milik pt. pertamina tuban yang berada didalam pipa/selang bawah laut yang terhubung ke Single Point Mooring (SPM) 150 sekitar 7 mil dari darat.
“Selanjutnya pada hari minggu, tanggal 14 maret 2021 sekira pukul 01.00 wib dini hari tim gabungan ditpolair korpolairud baharkam polri (tim opsnal subdit intelair bersama – sama dengan tim kapal patroli kp. eider– 3002) melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT. Putra Harapan di perairan tuban (sekitar single point mooring (spm) 150 milik PT. Pertamina Tuban yang sedang melakukan kegiatan pengambilan / pencurian bbm jens solar didalam pipa/selang bawah laut yang terhubung ke single point mooring (spm) 150,” ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut turut diamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial I (47) nahkoda kapal MT. Putra Harapan dan tersangka berinisial M (39), sementara 4 tersangka berinisial J, M, K dan H yang melarikan diri dengan cara lompat ke laut pada proses penangkapan masih dalam proses pencarian. Hasil dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral,” jelasnya.
“Para pelaku pencurian BBM ini telah disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, 372 KUHP, pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga pasal 4 juncto pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.” tutup Dirpolair
Dalam kegiatan konferensi pers ini juga turut hadir Corporate Secretary PT. Pertamina, Putut Andrianto, VPHSSE Operation PT. Pertamina, Datu Yodi dan VP HSSE PT. Pertamina, T. Parningotan Pasaribu. (**)
Editor : Firman