Ditreskrimsus Polda Sumsel Hadiri FGD Bersama Aparat Penegak Hukum Perlindungan Konsumen

FGD
Istimewa

PALEMBANG, Beritategas.com – Dalam amanatnya Direktur reskrimsus Polda Sumsel menyampaikan kepada peserta forum diskusi / FGD bersama aparat penegak hukum dibidang perlindungan konsumen juga merupakan wujud nyata sinergi antara penyidik Polri sebagai pengemban fungsi penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan di sektor perumahan.

“Karena pada saat ini kita medianya adalah perumahan, atas selama pelanggaran perumahan saat ini Polda Sumsel telah berperan aktif dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen yang merugikan masyarakat”, Ujarnya. Kamis (16/3/23).

Bacaan Lainnya

Adapun kasus yang sudah kita tangani di Polda Sumsel sebanyak 14 kasus dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2020, kita bisa menyelesaikan sebanyak 5 kasus.
Tahun 2021, sebanyak 4 kasus.
Tahun 2022, sebanyak 5 kasus.

Lanjut dikatakan, pada kesempatan kali ini kami juga menghadirkan sebanyak 50 penyidik, terdiri dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satreskrim Polres jajaran Polda Sumsel.

“Hal tersebut guna mengoptimalkan serta mendukung keterampilan penyidik dalam hal penanganan tindak perlindungan konsumen secara profesional, proporsional, dan akuntabel”, ujarnya.

Dalam hal kehadiran penyidik jajaran dalam arahannya Dirkrimsus serta rekan-rekan penyidik agar benar-benar mempedomani dan kehadiran rekan-rekan penyidik jajaran dari Polda Sumsel di daerah yang hadir pagi ini, rekan-rekan hadir duduk disini bukan hanya mendengar tapi juga harus bisa mengaplikasikan dijajaran.

“Jadi tidak ada lagi seperti zaman dulu seperti saat kegiatan FGD atau Rakor yang dilaksanakan di jajaran Satreskrimsus, rekan-rekan hanya datang, duduk, dan menikmati”, ujarnya.

Tapi Direktur Krimsus saat ini menginginkan rekan-rekan datang, hadir dan mengaplikasikan setiap penugasan di daerah rekan-rekan setelah kembali dari pelaksanaan FGD ini.

“Dan itu akan dibuktikan oleh bapak Direktur pada saat rekan-rekan menangani perkara untuk menangani kasus di wilayah”, ujar Hadi membacakan Amanat dirreskrimsus.

Dia menambahkan Direktur tidak akan segan-segan memanggil rekan-rekan semua. Bagaimana penanganan rekan-rekan di kewilayahan.

“Direktur akan memanggil bukan melakukan intervensi tapi karya rekan-rekan dalam hal penanganan kasus. Kiprahnya dalam penanganan kasus”, tambahnya.

Dia menyebutkan Direktur saat ini sangat aplikatif setiap rekan-rekan melakukan penanganan kasus beliau terus memantau penanganannya, sama yang dilakukan di Subdit I Indagsi, beliau langsung memantau pergerakan penanganan kasus yang ditangani artinya beliau saat ini menginginkan aplikatif penanganan dari anggota penyidik.

Dari pantauan Awak media turut hadir pada kegiatan tersebut para Kasat Reskrim jajaran Polda Sumsel.
dan Penyidik Dit reskrimsus & Polres Jajaran Polda Sumsel.

Sedangkan pihak eksternal diantaranya
Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen Tata tertib Niaga kementerian Perdagangan RI, Ivan Fithriyanto, S.T., M.S.E. selaku moderator;
Direktur Perumahan Umum & Komersial Ditjen PUPR & perumahan Rakyat, Ir. Fitrah Nur, M.Si; Ketua Panitia Kementerian Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen Tata tertib Niaga Mulyan sari.

Narasumber saksi ahli perlindungan konsumen Direktorat Perlindungan konsumen dan Tata tertib, Jerry
Dinas Perdagangan Prov Sumsel, Ahmad Rizaldi, M.A; Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumsel Titin; Ketua DPD Asosiasi Perumahan; Ketua REI, ( Real estate Indonesia), Zewwy Salim;
Ketua DPD Himpera Prov.Sumsel, dan Perwakilan Pengembang Indonesia Prov. Sumsel, Efriadi.

Pewarta: Sadiman
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.