PALEMBANG, Beritategss.com – Berawal dari informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan ke Gudang Penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu.
Hasilnya mengamankan pemilik gudang berinisial HS (42) dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Canter nopol BG 8406 CD, warna kuning bermuatan tangki petak besi yang berisi minyak solar sulingan sejumlah 9.800 Liter, satu buah baby tank berisi minyak solar sulingan sejumlah 800 liter dan 8 buah baby tank dalam keadaan kosong.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa pengungkapan ini tidak lepas peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai hal itu.
“Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.