PALEMBANG, Beritategas.com – Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo diwakili Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil ungkap kasus Unit 1 Subdit 1 Indagsi berupa sebanyak 432 kilogram mie kuning berformalin dan 15 liter cairan formalin.
Pemusnahan BB yang dilakukan di halaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel ini dihadiri pula oleh perwakilan Kejati Sumsel, PN Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang, Rabu (15/05/24).
Menurut AKBP Witdiardi, BB mie basah berformalin berikut cairan formalin ini merupakan hasil ungkap kasus penggerebekan pabrik mie kuning di jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau pada Kamis (18/04/24) silam.
Keterangan pemilik pabrik berinisial M (53) yang telah diamankan ini sudah beroperasi selama kurun waktu lima (5) tahun terakhir.
“Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mie berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan”, sebut AKBP Witdiardi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto, Rabu (15/05/24) pagi.
Dengan dilaksanakannya l pemusnahan BB mie berformalin ini, AKBP Witdiardi berharap dapat menjadi contoh agar masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan/ atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).