Ditreskrimsus Polda Sumsel Musnahkan 432 Kg Mie Berformalin

Untuk diketahui, ketika digerebek ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mie yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.

“Ketika digerebek, kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mie”, ujarnya.

Hadi menyebutkan, pihaknya mengamankan lebih kurang 200 Kg mie formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau.

Dalam satu (1) bulan ini, pabrik mie berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mie formalin.

Mie ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau. Dari interogasi sementara terhadap M selalu pemilik pabrik, mie formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima (5) tahun dan pemilik mencampur mie dengan formalin serta borak kurang lebih tiga (3) tahun.

“Dalam kasus ini satu (1) orang diamankan selaku pemilik mie ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, pungkasnya.

Pewarta : Sadiman
Editor : Widiyo Prakoso

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.