Ditreskrimsus Polda Sumsel Subdit II Ungkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Perbankan

Perbankkan
Jumpa pers

PALEMBANG, Beritategas.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel subdit II Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perbankan. Ungkap Tindak Pidana Perbankan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di Ruang Jumpa Press Conference Polda Sumsel. Jumat (24/02/23).

Dugaan Tindak Pidana Perbankan atas Laporan Polisi Nomor : LPB/87/11/2023/SPKT/Polda Sumsel, Tanggal 13 Februari 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/11/11/Res.2.2/2023/Ditreskrimsus, tanggal 16 Februari 2023.

Perkara ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai Januari tahun 2023 di Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam.

Tersangka merupakan mantan karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakti atas nama AW (inisial) Laki laki 35 Tahun, dan VM (inisial) Perempuan 34 tahun.

Modus yang dilakukan pelaku adalah tidak menyerahkan kartu ATM dari beberapa korban nasabah yang melakukan pembukaan Rekening simpanan di BRI Unit Tanjung Sakti.

Kedua pelaku melakukan reaksinya dengan cara menggunakan kartu ATM nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di rekening nasabah atau transfer E-Channel. Sekitar 70 Korban nasabah BRI dengan rincian kerugian mulai dari 10 Juta sampai 400 Juta Rupiah.

“Maka atas perbuatannya kedua pelaku AW dan VM, Bank BRI mengalami kerugian sebesar RP. 5.253.953.819 (5 Milyaran)”, Ucap Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit II Perbankan Polda Sumsel.

Adapun pasal yang disangkakan pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan JO 55 Kuhp dan JO 64 Kuhp.

Sementara itu, Sony selaku Legal kanwil BRI Palembang menyampaikan,“Untuk kerugian yang dialami oleh para korban akan ditanggung oleh Pihak BRI dengan syarat harus lolos terlebih dahulu verifikasi”, ujarnya.

Pewarta : Sadiman
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.