OGAN ILIR, Beritategas.com – DPMD Ogan Ilir kedatangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengambil SK perpanjangan masa jabatan, perkantoran Pemda lama, Ogan Ilir, Senin (05/08/24).
Pengesahan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode tahun 2019-2027 sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan Bupati.
Salah satu anggota BPD Desa Aurstading, Kecamatan Pemulutan Induk, Abdul Jalal menyampaikan “Alhamdulillah berkat adanya Organisasi Abpednas dan semua BPD sudah banyak yang mengerti termasuk saya. Saya senang bisa tau kantor DPMD Ogan Ilir, cara penyambutannya ramah. Sementara untuk pengambilan SK, langsung diambil sendiri dan tidak diwakilkan. Sementara itu, pengambilan SK juga mudah, tidak dilempar kesana-kemari”.
Ketua forum Abpednas Kecamatan Tanjung Raja Gusvin Edward Kauri, S.E, “DPMD melayani secara senang hati. Cara pelayannya tetap mengacu ke Perda Ogan Ilir nomor 6 tahun 2021 bagian ke 3 tentang kelembagaan pasal 1555-156”.
Dinas DPMD Ogan Ilir yang diwakili oleh Abdur Rouf, S.Sos mengucapkan “Terimakasih atas perhatiannya kepada seluruh anggota BPD di Desa se Ogan Ilir. Tutur sapa dan tidak ambisi minta didahulukan. Harapannya kepada seluruh anggota BPD tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai tupoksinya”.
Pewarta : Junaidi
Editor : Widiyo