PALEMBANG, Beritategas.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel akhirnya membekuk DPO Bandar Narkoba yang terkenal sangat licin, saat ditangkap dan melarikan diri ke luar kota Palembang.
Penangkapan DPO Bandar Narkoba ini di yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Dudy Novery, SE dan Kanit I Subdit I AKP Yetty Gultom, SH beserta anggota Unit I Subdit I di tempat persembunyian pelaku di Hotel Hayo di Jalan Malaka IV No. 14-16 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat selulernya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO Bandar Narkoba berinisial FR, Selasa (06/12/2022).
“Benar, pelaku FR telah Ditangkap di tempat persembunyiannya berkat adanya laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Bantuan Polisi,” ujarnya.
Masih kata Heru, kronologinya bermula pada tanggal 10 November 2022, FR sudah melarikan diri sejak tanggal 21 September 2021 berdasarkan LP Nomor : LP/132-A/XI/2021/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SUMSEL yang mana pada saat penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku AN di TKP Lorok Pakjo, ditemukan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu seberat 204,48 Gram.
“Setelah kasus ini dikembangkan, ternyata AN, ini adalah kaki tangannya FR, yang merupakan Bandar Narkoba di daerah tersebut,” jelasnya.
“Berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Bantuan Polisi, yang menunjukkan keberadaan pelaku FB, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Dudy Novery bergerak cepat menuju ke TKP,” bebernya.
“Saat akan dilakukan penangkapan terhadap FR, pelaku langsung melarikan diri dan tidak mau menyerah kepada petugas yang pada saat itu sudah mengepungnya, maka untuk menghentikannya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai paha kanan,” tegasnya.
Kombes Pol Heru menambahkan, setelah tertembak, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati dan kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dengan paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman Maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Pewarta: Sadiman
Editor Firman