Dua Anak Bawah Umur Melakukan Tindak Penganiayaan

Anak
Pres rilis

MAGELANG, Beritategas.com – Dua anak di bawah umur beralamat di wilayah Kabupaten Magelang, Anak AAK (15) dan Anak RO (14) dilaporkan ke Polresta Magelang karena melakukan tindak penganiayaan. Tindakan mereka berakibat korban DH (22) mengalami luka berat.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. di Mapolresta setempat, Kamis (23/02/23) pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya, Kapolresta Magelang menguraikan kronologi kejadian tindak penganiayaan tersebut. Awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB Anak AAK dan Anak RO nongkrong di jembatan beserta teman-teman satu sekolahan dan gabungan salah satu SMP Swasta di wilayah Kecamatan Borobudur.

Sebanyak 12 anak berkumpul di Jembatan Putih masuk Dusun Bumen, Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang sambil melakukan pesta minum-minuman keras jenis Ciu.

“Kemudian Anak AAK melakukan Live IG dengan akun Sanebos 024. Dan ternyata ditanggapi oleh salah satu SMP di Kecamatan Ngluwar dan melakukan tantang-tantangan,” terang Kombes Pol Ruruh.

Lalu Anak AAK, lanjut Kapolresta, bergegas pulang mengambil sebilah celurit dan diselipkan dalam jaket abu-abu. Sekira pukul 23.30 WIB berkumpul kembali di lokasi yang sama. Lalu melalui DM IG salah satu SMP Ngluwar menerangkan untuk menunggu di Srowol, Kecamatan Muntilan.

Selanjutnya, Anak RO (pengendara) memboncengkan M (bonceng di tengah) dan Anak AAK membonceng paling belakang. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih.

Ketiganya beserta rombongan bergegas menuju jembatan Srowol dengan sarana sepeda motor sebanyak 6 unit. Namun sekira pukul 01.10 WIB Anak AAK dan rombongan sampai di jembatan Srowol tidak menemukan anak SMP yang ditantang lewat IG tersebut.

“Anak AAK kemudian mengeluarkan celurit yang disimpan di balik jaket lalu dipegang dengan tangan kanan diletakan di depan dada. Selanjutnya rombongan melaju ke arah Muntilan”, tambahnya.

Sampai depan Balai Desa Sriwedari Kecamatan Muntilan sekira pukul 01.15 WIB, terang Kapolresta, celurit tersebut ditebas-tebaskan kepada seseorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal. Pengendara dengan ciri sudah agak tua yang berboncengan sepeda motor matic dengan perempuan yang agak tua namun celurit tidak mengenai.

“Selanjutnya Anak AAK dan rombongan berencana menuju wilayah Kabupaten Kulon Progo dengan tujuan jembatan dekat patung Kapal Samudra Raksa. Namun sekira pukul 01.20 WIB saat melintas Jalan Sriwedari Muntilan dari arah berlawanan datang 2 pengendara sepeda motor bebek yang terdengar menarik gas secara keras atau di-bleyer istilah Jawa-nya,” papar Kombes Ruruh.

“Lalu Anak RO mendekatkan kendaraan yang dikendarai selanjutnya Anak AAK sekitar jarak satu meter menebaskan cluritnya ke bagian muka korban sebanyak satu kali. Selanjutnya Anak AAK menebaskan clurit sebanyak satu kali dari arah samping mengenai bahu kanan korban, dan korban melarikan diri dengan masih mengendarai sepeda motornya,” lanjut Kapolresta.

Selanjutnya rombongan Anak AAK melaju motornya ke arah jembatan dekat patung Kapal Samudra Raksa (perbatasan Kabupaten Magelang dengan Kabupaten Kulon Progo) sekira pukul 01.30 WIB. Namun tidak didapati anak SMP Ngluwar lalu melanjutkan perjalanan melewati Desa Jagalan menuju SMP Swasta di Borobudur dan pulang.

“Pada hari Minggu 12 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB Anak AAK mengetahui melalui IG kondisi korban. Yaitu korban mengalami luka bibir bawah hampir dagu putus dan luka menganga pada bahu kanan korban. Kemudian pada hari Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB Anak AAK diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polresta Magelang,” jelas Kapolresta Kombes Pol Ruruh.

Terhadap anak AAK dikenakan Pasal 2 ayat (1) UURI No.12 tahun 1951 tentang Undang – Undang Darurat dan Pasal 354 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Terhadap RO dikenakan Pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 354 ayat (1) KUHPidana atau Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman 1/3 hukuman pokok.

Di akhir keterangannya, Kapolresta Magelang mengimbau agar orang tua ikut memperhatikan anak-anaknya, terutama hubungan pertemanan, pergaulan sehari-hari.

“Demikian juga pihak sekolah terus mengingatkan agar jangan sampai ada pelanggaran hukum, karena masa depan para pelajar masih panjang,” imbau Kombes Pol Ruruh.

Sementara di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan akan meningkatkan tindakan preventif kepada para pelajar SD dan SMP terkait tindak kekerasan.

“Melalui beberapa program sudah kami telah mengupayakan tindakan pencegahan agar anak-anak jangan sampai melakukan tindakan yang menyentuh pelanggaran hukum. Namun perlu terus kami tingkatkan agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan yang dilakukan anak sekolah terutama pelajar SD dan SLTP. Melalui pendidikan karakter, Profil Pelajar Pancasila, Guru Penggerak dan lainnya. Komunikasi dengan pihak Kepala Sekolah juga terus kami lakukan secara intens,” terang Nanda.

Senada dengan Kapolresta Magelang, Nanda juga menekankan bahwa pendidikan dan pengawasan terhadap anak-anak, orang tua juga harus terlibat.

“Harus ada jalinan komunikasi dan kerjasama antara pihak orang tua dan pihak sekolah. Sehingga dapat bersama melakukan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pelajar SD dan SLTP,” ucap Nanda Cahyadi Pribadi.

Pewarta : Bambang Kuntono dan Nur Malasari N
Editor : Widiyo Prakoso

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.