Masih dikatakan Yunar, korban yang tidak mau terjadi keributan lebih besar masuk kedalam mobilnya untuk meninggalkan pelaku.
“Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku. Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk didepan mobil korban pun memundurkan mobilnya lagi-lagi dihalangi pelaku disitu terjadi keributan”, tambahnya.
Saat disinggung proses hukum, Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah, AKBP Yunar mengatakan prosesnya saat ini masih berada di Bidpropam Polda Sumsel.
“Itu laporannya beda di Bid Propam Polda Sumsel”, pungkasnya.
Pewarta : Sadiman
Editor : Widiyo Prakoso