Dua Pelaku Illegal Logging, Digelandang Ke Polres Muaro Jambi

MUARO JAMBI – Tim Rajawali Polres Muaro Jambi menggelandang 2 (Dua) orang terduga pelaku illegal logging.

Kedua orang tersebut diamankan di seputaran jalan Jambi-Suak Kandis RT 06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

“Iya ada dua pelaku illegal logging yang berhasil kita amankan pada Senin, 4 Januari 2021 malam,” tegas Kapolres Muarojambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK,M.H melalui Kasubbag Humas, AKP. Amradi, SE, Senin (11/1/2021).

Kedua pelaku tersebut diamankan beserta alat bukti kayu rimba, saat tengah mengangkut kayu rimba campuran sebanyak kurang lebih 10 kubik. Mereka ditangkap saat tim tengah melakukan patroli.

“Kedua pelaku itu adalah J (35) warga RT 01 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh dan ZT (23) warga RT 08 Desa Ramin Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi,” kata AKP. Amradi, SE.

Selain pelaku, polisi mengamankan dua unit mobil jenis truk, yakni 1 unit mobil Hino Dutro warna hijau bernopol BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Pelaku tersebut mengangkut kayu rimba campuran kurang lebih sekira 10 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan rencana bakal diantar ke saw mill yang berada di seberang Kota Jambi,” kata AKP. Amradi, SE kepada beritategas.com.

Masih kata AKP. Amradi, SE, atas perbuatannya pelaku diamankan ke Mapolres Muaro Jambi. Keduanya, dijerat dengan Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancamannya pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 milliar,” tegas AKP. Amradi, SE.

Sementara salah satu terduga pelaku ilegal logging yang berhasil diwawancarai mengaku baru dua kali melakukan perbuatan tersebut. Mereka mengaku mendapat upah Rp 300 ribu untuk sekali angkut.

“Baru dua kali ini bang. Upahnya 300 ribu per ritnya,” kata ZT.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.