PALEMBANG, Beritategas.com – Dua pelaku pembunuhan terhadap Nanda (18) bin Akmal akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Tim Harimau Siguntang Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang.
Korban Nanda (18) merupakan warga Jalan Sosial lorong Harapan Rt 12 Rw 03 Kelurahan Gandus Palembang, harus meregang nyawa akibat ditikam dan dihantam kepalanya, sepulang dari nonton Organ Tunggal di Rusun Blok 2 kelurahan 24 Ilir Palembang, pada hari Minggu lalu tanggal 04 Desember 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Ilir Barat (IB) 1 Kompol Rian Suhendi SPT SIK saat di hubungi melalui pesan singkat selulernya, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku pembunuhan tersebut.
“Unit Reskrim Polsek IB 1 di back up unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dipimpin oleh AKP Robert dan Iptu Apriansyah, Ipda Cristian, Ipda Petrus berhasil mengamankan kedua pelaku dirumahnya,” ujar Kompol Rian, Minggu (11/12/2022).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek IB 1 Iptu Apriansyah menambahkan, kedua pelaku berinisial HT (16) dan MZ (23) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Rusun kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.
Saat ditanya kronologi kejadian pembunuhan terhadap Nanda, Kanit Reskrim Iptu Apriansyah menjelaskan, bahwa korban bersama dua rekannya menonton Orgen Tunggal di Rusun Blok 2 pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 yang lalu, sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Brigjen Dani Effendi depan rusun Blok 46 palembang.
“Lagi sedang asik santai di jalan Rusun Blok 47, kemudian datanglah pelaku 3 orang dengan mengendarai sepeda motor merek honda scoopy,” ujarnya.
“Tiba-tiba pelaku berinisial RZ yang saat ini masih DPO menikam punggung Nanda, sementara MR dan HR memukul kepala korban 2 kali,” imbuhnya.
Masih kata Apriansyah, kedua teman korban saat melihat kejadian langsung berlari meminta pertolongan dengan orang di sekitar lokasi kejadian.
“Korban Nanda kemudian di bawah kerumah sakit untuk dilakukan pertolongan, namun naas, nyawa Nanda sudah tak bisa diselamatkan karena banyak kehabisan darah,” ujarnya.
“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek IB 1 Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP bunyinya: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” kata Iptu Apriansyah.
Pewarta : Sadiman
Editor : Firman