BATURAJA, – Beritategas.com – Tim gabungan Polres OKU berhasil mengamankan 2 orang warga Desa Tanjung Makmur Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kamis (14/10 2021), terduga Kurir Sabu. Kedua warga Tanjung Makmur tersebut diamankan di jalan umum desa Mendala Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis mengatakan, kedua warga tersangka tersebut adalah Nadori Sulaiman Bin Abdullah (54) tahun, tani, alamat Desa tanjung makmur kec.sinar peninjauan kab. OKU dan Zulyadi alias Uul Bin Abdullah (34) tahun, buruh, Desa tanjung makmur kec. sinar peninjauan kab.oku
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam warna merah dari kaleng yang berisikan satu bungkus plastik
klip bening yg berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai milik tersangka Zulyadi sebesar Rp.137.000, 1 satu unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam, uang tunai milik tersangka Nadori sebesar Rp. 500.000, 1 ( satu ) unit hp oppo warna hitam.
Dikatakannya, kedua tersangka ditangkap pada hari kamis tanggal 13 oktober 2021 sekira jam 20.30 WIB, Tim Satres Narkoba Polres OKU gabungan dengan personil polsek peninjauan melakukan pengembangan hasil dari penangkapan terhadap tersangka Kadek Aryana.
“kami sempat membuntuti tersangka yg diduga sebagai kurir pengantar narkotika jenis sabu yaitu tersangka Zulyadi dan Nadori di jl.umum desa mendala kec.peninjauan kab. OKU.” ungkapnya.
“Dan kami melakukan lidik dan pembuntutan terhadap sasaran yang sedang berboncengan sepeda motor dan sehingga kami melakukan penangkapan terhadap yang terduga kurir dan pemakai narkoba, Zulyadi dan Nadori dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan sepeda motor yang dikendarainya yang didampingi oleh saksi sipil RT setempat,” terangnya.
Dijelaskannya, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang sempat di buang ke pinggir jalan oleh tersangka Zulyadi namun saksi saksi sempat melihat aksi tersangka tersebut.
“Selanjutnya kami membawa laki laki berikut barang buktinya ke mapolsek peninjauan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres oku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka melanggar pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman