MUSI BANYUASIN, Beritategas.com – Telah tertangkap tangan 2 orang pelaku berasal dari Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial A (42) dan JM (31) terkait melakukan tindak pidana memuat, mengeluarkan, mengangkut kayu olahan dari kawasan hutan produksi oleh Personil Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel, pada Sabtu (24/06/2023) lalu.
Pelaku tertangkap tangan oleh personil Polsek Bayung Lencir saat berada di tempat pengumpulan kayu olahan di RT 05 Dusun X Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, tanpa perlawanan dan pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Bayung Lencir sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Morris Widhi Harto, S.I.K mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mengangkut kayu olahan dari hutan produksi Jambi yang telah di tebang oleh Nang (DPO).
“Pelaku mengatakan mendapatkan upah sebesar 200 ribu rupiah / perkubik dari saudara Faisal dan uang sembako sebesar 6 juta rupiah, pelaku juga sudah mengumpulkan kayu olahan sebanyak 80 kubik dan sudah melakukan kegiatan tersebut sejak 3 bulan yang lalu,” ungkapnya. Rabu (28/07/23).
Dalam penangkapan tersebut personil Polsek Bayung Lencir juga berhasil mengamankan barang berupa 6 kubik kayu olahan, 1 Chainsaw merk Stihl, serta 1 unit perahu, selanjutnya barang tersebut dijadikan barang bukti guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Kemudian tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 angka 13 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancama 15 tahun penjara,” tutupnya.
Pewarta : Sadiman
Editor : Firman