KAYU AGUNG, Beritategas.com – Polres OKI, Polda Sumsel, ungkap kasus Tindak Pidana CURAT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, berhasil dilakukan oleh team Macan Komering Polsek Lempuing.
Dimana Tempat kejadian perkara berada di Dalam rumah RT.003 Dusun III Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada hari Jumat (25/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB, dimana rumah tersebut milik seorang warga yang bernama Dedi Irawan Bin Sarno (26 Tahun).
Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH., S.IK. MH melalui Kapolsek Lempuing Polres OKI AKP AK Sembiring SH menjelaskan terkait kronologis kejadiannya pada hari Jumat (25/11/2022), sekira jam 10.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah RT.003 Dusun III Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang menggunakan linggis.
Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan kembali mencongkel pintu bagian tengah dengan menggunakan alat linggis dan pisau sehingga kunci pintu rusak.
Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar depan dan mengambil uang tunai Rp.3.000.000,- beserta perhiasan emas berupa kalung seberat 1 Suku, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil uang tunai Rp.2.800.000,- dan 1 buah jam tangan merk Casio.
Tidak hanya sampai disitu, pelaku pun kembali masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil 1 unit HP merk NOKIA cepek. Selanjutnya pelaku keluar melalui pintu semula atau pintu belakang dengan membawa barang-barang hasil curiannya.
“Pelaku dengan inisial AJ bin AK (24 Tahun) yang tinggal di Desa Tebing Suluh berhasil diamankan pada hari Kamis, tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB,” ujarnya
Adapun kronologis penanganan, setelah menerima laporan pengaduan dari korban, team MACAN KOMERING Polsek Lempuing yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suparman, SH langsung mendatangi TKP di RT.003 Dusun III Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.
Selanjutnya dari hasil cek TKP dan didukung dengan keterangan saksi-saksi dan juga korban serta dari pengamatan rekaman kamera CCTV, didapat petunjuk tentang identitas pelaku.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, team MACAN KOMERING Polsek Lempuing mendapatkan informasi tentang yang diduga pelaku pencurian tersebut yang sedang berada di depan SPBU Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.
Selanjutnya, team yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP A.K. Sembiring, SH. MSi. dan Kanit Reskrim Polsek Lempuing IPDA Suparman, SH. mendatangi lokasi yang telah diinformasikan oleh informan.
“Ketika sampai di depan SPBU Desa Tugu Mulyo, team bertemu dengan pelaku yang sedang duduk santai depan warung makan, kemudian pelaku diamankan,” Ujar AKP Sembiring
Pelaku kemudian dibawa menuju lokasi lain untuk mencari barang bukti, dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini adalah, 1 (satu) helai Kaos Oblong warna kuning, 1 (satu) helai Jaket Jeans warna biru, 1 (satu) buah Linggis, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang kecil, 1 (satu) lembar Surat Perhiasan Emas dari Toko Emas MATAHARI, 1 (satu) buah kunci pintu dalam kondisi rusak, 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna hitam, 1 (satu) helai Celana Jeans warna biru, 1 (satu) helai baju batik lengan panjang, 1 (satu) stel baju tidur warna pink, 1 (satu) stel baju setcell warna tosca, 1 (satu) stel kaos anak-anak warna merah, 1 (satu) stel baju anak-anak coklat dan biru, 1 (satu) buah jam tangan merk CASIO, 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung seberat 1 (satu) Suku dan Uang tunai Rp.2.500.000,-
Pewarta : Firman