Dugaan Praktik Prostitusi Via Aplikasi Pesan Singkat Berhasil DiBongkar Polresta Jambi

JAMBI – Dugaan Praktek prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Pesan Singkat berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polresta Jambi.

Praktek prostitusi tersebut berhasil dibongkar setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan dan selanjutnya melaksanakan gelar razia oleh Tim Opsnal Polresta Jambi dalam rangka kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) SiGinjai II 2020.

Bacaan Lainnya

Tim Opsnal berhasil mengungkap kejadian tersebut di Hotel H, pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 00:30 WIB kemarin.

Dalam kegiatan razia tersebut, seluruh pengunjung Hotel diperiksa oleh petugas yakni mulai dari barang bawaan, iidentitas dan surat nikah yang syah.

Ketika pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan sejumlah kontrasepsi berupa kondom yang ada di dalam kamar hotel dan pengunjung yang bukan pasangan suami isteri yang syah melainkan pasangan yang dipesan melalui aplikasi online Mi Chat.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP. Handreas,Sik melalui Kanit Reskrim Ipda.Ersa membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Dari gelar razia pekat siginjai II 2020 , berhasil diamankan 19 orang pengunjung hotel H, yaitu 8 orang wanita dan 11 orang pria.

“Mereka semua yang diamankan tersebut bukan pasangan suami isteri yang syah dan telah kita amankan di Mako Polresta Jambi,” tegas Ersa.

Masih kata Ersa, dari ke 8 orang wanita itu, 6 orang merupakan pekerja seks komersial (PSK prostitusi online) yang menjajakan diri mereka melalui aplikasi Mi Chat,sementara 3 orang lainnya wanita di bawah umur.

Dari penelusuran hand phone milik ke 6 orang wanita yang berhasil diamankan tersebut, petugas pun berhasil mengantongi identitas sang mucikari yang tega menjajakan wanita via aplikasi Mi Chat.

“Telah kita laksanakan pemeriksaan terhadap hand phone milik pengunjung wanita dan berhasil menemukan seorang wanita masih di bawah umur yang menjadi mucikari dengan inisial DH(16) yang menjajakan temannya MW(16) via aplikasi
Mi Chat,” tegas Ersa.

Pengakuan DH, dirinya menjajakan temannya di aplikasi Mi Chat karena permintaan temannya berinisial MW dengan tarif 200 sampai dengan 400 ribu rupiah sekali melayani tamu.

“Kawan saya MW meminta saya mencarikan tamu pak,jadi saya jajakan via aplikasi Mi Chat milik saya. Bila ada tamu yang order maka saya dapat uang komisi dari MW pak,” aku DH.

Ke 19 orang yang terjaring razia pekat SiGinjai II 2020 tersebut pun digelandang ke Mako Polresta,” untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pihak Reskrim akan melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polresta Jambi,” tutupnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.