BOYOLALI, – (Beritategas) – Satuan Reserse Kriminal ( SAT Reskrim) unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi hasil hubungan gelap tersangka dengan adik iparnya Fatimah (22).
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka Nurcholis (46) yang berprofesi sebagai dukun cabul memperagakan (24) adegan.
Kapolres Boyolali Jawa tengah ( Jateng) AKBP Rohmad nur Hidayat melalui kasat Reskrim polres Boyolali, Iptu Ahmad Masda Tohari mengemukakan polisi melakukan rekonstruksi kejadian yang di gelar di gedung sat Reskrim Mapolres Boyolali dalam rekonstruksi lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu juga memperagakan saat membantu kelahiran anaknya,”hingga dia menguburkan bayi yang sudah di bunuh,” kata iptu Ahmad Masdar Tohari. Jumat (30/7/2021).
Menurut kasat Reskrim kasus pembunuhan bayi hasil hubungan gelap itu terjadi pada(28/7/2021).
Bermula dari kecurigaan warga yang melihat tersangka mengubur sebuah benda di kebun belakang rumah di dukuh Ngaglik kecamatan Telagasari kabupaten Boyolali Jawa tengah (Jateng).
“Kelahiran bayi kemudian dibekap selimut hingga meninggal kemudian tersangka mengelabui keluarga bahwa dia sudah berhasil mengeluarkan tumor dari perut Fatimah mayat bayi lalu di simpan di bagian belakang rumah dan malam harinya di kubur,” katanya.
Akibatnya tersangka Nurcholis yang merupakan warga dukuh turunan RT,007/003 desa heran kecamatan susukan Semarang Jawa tengah (Jateng) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Boyolali.
Nurcholis dikenai pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 80, ayat 4 sub ayat 3 (UU) RI no,23 tahun.20 tentang perlindungan anak.
“Ya itu dengan ancaman hukuman penjara paling lama (15) tahun dan atau selama (10) tahun ditambah sepertiga dari ketentuan,” terangnya.
Sementara dalam pengakuannya tersangka mengaku khilaf telah tega membunuh anak kandung hasil hubungan gelap itu.
“Saya khilaf dan malu kalau kejadian itu sampai diketahui para tetangga terpaksa berbuat seperti itu,” ujar Nurcholis.
Reporter : Armila
Editor : Firman