Elizabeth Siregar Dosen FH UNJA Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dalam Kajian Kekerasan Seksual

JAMBI, Beritategas.com – “Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Seksual Dalam Upaya Perlindungan Perempuan” menjadi judul disertasi yang dipertahankan Elizabeth Siregar,SH,MH dihadapan Tim Penguji, Selasa (07/01/2025).

Tim penguji UNJA terdiri Prof. Hafrida, Prof. Elita Rahmi, Dr. Elly Sudarti, Dr. Sri Rahayu, Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn, Prof. Soekamto Satoto (promotor), Prof. Usman (co- promotor) sebagai Ketua Penguji dan Prof. Pujiyono penguji eksternal dari Universitas Diponegoro (UNDIP).

Bacaan Lainnya

Elizabet Siregar, SH, MH tercatat sebagai mahasiswa di Program Doktor Ilmu Hukum UNJA dengan NIM. P3B118006 mampu mempertahankan disertasinya dihadapan tim penguji, Selasa (07/01/2025).

Elizabet Siregar yang juga sebagai Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) menerangkan bahwa masalah ’Kekerasan Seksual’ dapat diartikan terjadinya pendekatan seksual yang tidak diinginkan seseorang pada orang lain, yang dalam bentuknya tidak harus selalu bersifat fisik tetapi juga dapat berbentuk verbal.

Masalah kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang oleh karenanya penanganannya harus luar biasa juga.

Kejahatan seksual dapat berupa tindakan, ancaman tindakan atau gabungan keduanya, yang akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan dampak, fisik, psikologis.
Kekerasan seksual, dapat dikatakan kejahatan kemanusiaan, kejahatan berat, yang memiliki dampak yang luas (fisik dan psikologis).

Selain merupakan pelanggaran hak asasi, kekerasan seksual yang dialami oleh korban menimbulkan rasa trauma dan malu. Adapun terjadinya kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja, bisa saja terjadi pada ruang-ruang public, rumah tangga, tempat pendidikan dan lain sebagainya.

Subyek hukum pelaku kekerasan seksual biasanya diderita oleh perempuan dan anak yang sering dianggap korban lemah.

“Kekerasan seksual terhadap perempuan adalah kejahatan universal. Tidak hanya endemis tetapi juga pervasive dan berulang-ulang terjadi dimana- mana dalam kurun waktu yang sangat panjang”.

Menurut Elizabeth, ”dalam laporan United Woman, 1 dari 3 perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sebanyak 75% perempuan di negara Asia dan Pasifik pernah mengalami pelecehan seksual. Yang artinya menandakan bahwa hampir seluruh perempuan di dunia, pernah mengalami peristiwa kekerasan seksual atau pelecehan seksual”.

Hal ini merupakan satu indikasi bahwa kekerasan seksual bukanlah tindak pidana biasa yang merupakan isu lokal sebuah negara, tetapi kekerasan seksual merupakan isu internasional.

Menyorot hal tersebut, Tim Penguji Pujiyono menyarankan, walaupun Kekerasan seksual tertinggi dialami oleh perempuan sebagai korban, namun karena pembahasannya ‘kebijakan hukum pidana’, maka perlu dipikirkan kembali tentang ‘kekerasan seksual’ yang korbannya juga ada laki-laki.

Penguji juga menanyakan pandangan penulis mengenai KUHP Baru tentang perkosaan dan pencabulan. Menurut Elizabeth, dalam KUHP Baru tentang kekerasan seksual berupa perkosaan sebagai dimuat dalam pasal 473 terjadi perluasan definisi perkosaan.

Terhadap Sanksi belum banyak diperbaharui ungkap Elizabeth. Untuk itu perlu Reformulasi, yakni tindakan atau usaha untuk merumuskan kembali, mengubah, atau merevisi pengaturan kekerasan seksual. Reformulasi dapat dilakukan pada keadaan yang ada, karena dianggap jauh dari ideal.

Dalam KUHP Baru (UU 1/2023) yang akan berlaku pada tahun 2026, perkosaan diatur dalam Pasal 473, sebelumnya, perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP. 
Dalam KUHP Baru, perkosaan juga didefinisikan sebagai tindakan memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, atau memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri. 

Selain itu, KUHP baru juga mengatur tindak pidana lain terkait kekerasan seksual, seperti: Perbudakan seksual, Pelacuran secara paksa, Pemaksaan kehamilan, Pemandulan atau sterilisasi secara paksa.

Kekerasan seksual tidak hanya bertumpu kepada perempuan saja padahal ada juga suami takut istri ujar penguji Prof. Usman, untuk itu perlu dilakukan kajian lebih lanjut. Hal senada juga ditanyakan penguji Prof. Hafrida tentang kekerasan seksual.

Karena kajian ’kebijakan hukum pidana’ maka perlu dipikirkan juga tentang ‘kekerasan seksual’ karena ’kelainan seksual (parafilia).

Setelah sidang discort, tim penguji bersepakat memberikan nilai A untuk Elizabeth Siregar, SH.MH dengan gelar Doktor Elizabeth Siregar, SH.MH.
Sidang dihadiri para dosen FH UNJA, sahabat dan kerabat dari keluarga.
Selamat & Sukses Doktor Elizabeth Siregar, SH.MH mengaplikasikan ilmunya dalam dunia hukum.

Kunjungi : www.unja.ac.id.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.