Enam Saksi Kasus Perambahan Lahan Tidak Hadir di PN Sekayu

Sekayu

MUBA, Beritategas.com – Kasus perambahan lahan Dedi Mulyadi bin Nursadi alias Jales masih terus berjalan hingga hari ini. Namun ada beberapa saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya. Persidangan yang terlaksana pada Senin (04/09) di Pengadilan Negeri jalan Merdeka No. 485, Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Selasa (05/09/23).

Christo Evert N. Sitorus selaku Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa untuk saksi yang tidak hadir itu, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka dalam sidang Dedi Mulyadi bin Nursadi alias Jales dalam sidang hari ini (04/09), Ketua Majelis Hakim persidangan Dedi Mulyadi Bin Nursadi alias Jales mengatakan ada enam (6) saksi yang akan dibacakan BAP mereka.

Bacaan Lainnya

“Dalam sidang hari ini (04/09) untuk perkara perambahan lahan Dedi Mulyadi bin Nursadi alias Jales terdapat enam (6) saksi yang berhalangan hadir. Jaksa Penuntut Umum akan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka”, jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah enam (6) orang dikarenakan tiga (3) orang saksi sudah tidak berdomisili lagi di tempat tinggalnya berdasarkan KTP, masing-masing saksi dan tiga (3) orang lagi saksi berada di luar kota.
Sehingga ke enam saksi tersebut tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada senin (04/09).

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Bin Nursadi alias Jales untuk menanggapi mengenai keterangan saksi-saksi yang tidak dapat hadir tersebut dan BAP yang dibacakan.

Dian Ayu Indra Wardani, S.H, selaku Kuasa Hukum dari Dedi Mulyadi bin Nursadi alias Jules menerangkan bahwa bilamana pemanggilan para saksi sudah tiga (3) kali, makan Hakim Ketua Sidang bisa memerintahkan untuk mendatangkan secara paksa di depan persidangan.

“Saya sebagai Kuasa Hukum dari Dedi Mulyadi bin Nursadi alias Jules mengenai pemanggilan saksi-saksi tersebut jika pemanggilan saksi tersebut memang dinyatakan sudah patut dan sudah yang ketiga (3) kali, kami minta supaya panggilan dengan upaya paksa kepada yang mulia majelis hakim. Berdasarkan pasal 159 ayat 2 KUHAP, menyatakan bahwa dalam hal-hal ini saksi tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangkal bahwa saksi tidak akan mau hadir, maka Hakim Ketua Sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan”, terangnya.

Ditambahkan oleh Dian Ayu Indra Wardani, S.H, bahwa menghadirkan ke enam (6) saksi tersebut dapat menyelamatkan kliennya. Penjemputan paksa diatur karena hukum tidak membenarkan proses keadilan in absentia yaitu dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan perkara tidak dapat dilakukan.

“Kami sebagai Kuasa Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memanggil secara paksa ke enam (6) orang saksi tersebut, dikarenakan keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan klien kami ini, jadi kami mohon dengan amat sangat kepada jaksa untuk segera melakukan upaya paksa menghadapkan di hadapan persidangan terhadap (enam) 6 orang tersebut. Menurut kami sebagai Kuasa Hukum jemput paksa ini diatur karena hukum tidak membenarkan proses keadilan in absentia yaitu dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan perkara tidak dapat dilakukan”, tambahnya.

Pemeriksaan saksi-saksi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pasal 162 ayat 1 dan 2. Namun Dian Ayu Indra Wardani, S.H, selaku Kuasa Hukum Dedi Mulyadi bin Nursadi alias Jules menyatakan keberatan.

“Saya selaku kuasa hukum dari saudara Dedi Mulyadi tetap menyatakan keberatan jika saksi-saksi tersebut dianggap dibacakan. Menurut saya, dengan adanya ketentuan pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 dalam KUHP yang menempatkan keterangan sumpah pada tahap penyidikan disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah diucapkan di sidang maka validitas suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri ia alami dan ia lihat sendiri tentu akan kehilangan maknanya dan tidak dapat dilakukan Cross check atas kebenarannya. Saya selaku kuasa hukum terhadap pasal tersebut dinilai mengabaikan dua (2) process of law, hal tersebut karena semua bermuara pada validitas petunjuk bagi hakim dan mengurangi hak-hak atau kepentingan terdakwa dalam persidangan yang seharusnya memang dihadirkan keterangan saksi untuk menilai sah atau tidaknya dan validitas keterangan saksi tersebut”, tuturnya.

Unsur terpenting untuk mengkonfrontir suatu keterangan saksi sebagaimana diatur dalam pasal 165 ayat 4 KUHP menjadi tidak berarti ketika saksi yang dimaksudkan tidak hadir di pengadilan dan tidak dapat dikonfrontir dengan saksi-saksi yang lainnya. Di mana keterangan saksi dibacakan tentulah diragukan validitas dan kebenarannya sepanjang tidak ada kesesuaian dengan alat-alat bukti yang lainnya tidak ada kesesuaian dengan para keterangan saksi-saksi yang lainnya. Kehadiran saksi itu berguna untuk menggali kebenaran materiil apabila keterangan saksi hanya dibacakan di dalam persidangan tanpa hadirnya saksi, maka yang terjadi adalah kebenaran formal yang merupakan tujuan hukum acara perdata bukan tujuan hukum acara pidana.

“Kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui alat bukti berupa keterangan saksi dalam persidangan, karena pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana dapat bertanya langsung kepada saksi dan menggali mengapa saksi mengetahui peristiwa tersebut alasan dari pengetahuannya sehingga sulit bagi saksi untuk berbohong. Saksi-saksi yang tidak hadir dan keterangannya itu dianggap dibacakan, menurut saya sebagai Kuasa Hukum itu berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa. Saya menilai hal tersebut rentan diselewengkan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebab keterangan saksi tersebut tidak bisa dibantah saksi-saksi yang lain dan tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain serta tidak bisa ditanya oleh terdakwa, bahkan Hakim pun tidak bisa bertanya dan melihat ekspresi ketika orang tersebut memberikan kesaksiannya”, pungkasnya.

Pewarta : Amran
Editor : Widiyo Prakoso

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.