KAYU AGUNG, – (Beritategas) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) terus berupaya meningkatkan budaya anti korupsi dilingkungan pemerintah daerah dan sekolah di Bumi Bende Seguguk. Upaya tersebut salah satunya dengan mensosialisasikan peningkatan pengendalian gratifikasi dan peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi di Lingkungan Pemkab OKI.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari perhatian dan fokus kita terhadap yang namanya gratifikasi di lingkungan Pemkab OKI,” ujar Inspektur Kabupaten OKI, Endro Suarno, S.Sos, M.Si pada acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada lingkungan pendidikan di wilayah Kabupaten OKI, di aula Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Selasa (28/09/2021).
Endro mengatakan, gratifikasi sendiri memang mempunyai pengertian yang netral yaitu semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tetapi ada beberapa kriteria gratifikasi yang dilarang diantaranya yang diterima berhubungan dengan jabatan dan gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/wajar.
“Hal inilah yang termasuk dilarang,” ungkapnya.
Pemahaman anti korupsi masih kata Endro, harus ditanamkan sejak dini kepada anak-anak yang merupakan penerus estafet kepemimpinan bangsa di masa depan.
“Pelajar sebagai penerus di masa depan harus paham bahwa tindakan gratifikasi merupakan tindakan yang melanggar peraturan, budaya anti korupsi sejak dini harus ditanamkan di dalam diri setiap pelajar,” tegas Endro
.
Ditegaskan, Endro bahwa setiap sekolah harus memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi.
“Kehadiran UPG dapat mengurangi tekanan psikologis untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK karena penerima gratifikasi cukup melapor ke UPG. UPG juga dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam hal pusat informasi gratifikasi. Selain itu, UPG berperan sebagai unit yang memberikan masukan kepada pimpinan lembaga untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten OKI juga menyerahkan apresiasi dan surat keputusan dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir atas pelaporan gratifikasi.
“Kami menyampaikan surat putusan dan apresiasi dari pimpinan KPK RI atas laporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dilingkungan Diskominfo OKI,” beber Endro.
Sumber : Diskominfo OKI
Editor : Firman