Evaluasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Oleh: Mochammad Farisi
Dosen FH UNJA/Ketua KOPIPEDE Provinsi Jambi

JAMBI, Beritategas.com – Kepemimpinan merupakan salah satu elemen krusial dalam perjalanan suatu bangsa. Pemimpin yang efektif tentunya tidak hanya berfokus pada kepentingan pribadi atau golongan, namun juga pada kemajuan dan kesejahteraan seluruh Masyarakat serta kemajuan negara.

Kita berharap bagaimana segala keputusan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, baik dalam aspek ekonomi, sosial, politik, maupun budaya.

Hak politik selama ini memang sudah diatur dalam instrumen hukum internasional, terutama ICCPR Pasal 25, dan nasional: UUD ps. 27 (1), 28 D (ayat 1), ps 43 UU 39/99, tetapi hanya mengatur hak memilih dan dipilih dalam kerangka prosedural. Namun dalam praktiknya, hak politik formal tidak selalu menghasilkan pemimpin yang berintegritas, bijaksana, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Saya mengusulkan konsep utama dalam Derivasi Hak Politik”, dari:

Aspek tujuan yaitu Pemilu luber jurdil (hak politik formal), sedangkan kalau ditinjau hak politik substansial, Pemilu menghasilkan pemimpin berkualitas. Demikian juga kalau kita lihat dari aspek dampak demokrasi, secara hak politik formal bisa/berpotensi/menghasilkan pemimpin korup, sedangkan secara hak politik substansial, menghasilkan pemimpin bijaksana dan kesejahteraan rakyat.

Penerapan asas/prinsip baru Hak Politik dalam Demokrasi Substantif, seperti:
Prinsip Kelayakan Pemimpin. Pemimpin harus memiliki kompetensi, etika, dan moralitas (hikmat dan bijaksana).
Prinsip Keadilan Informasi. Rakyat harus mendapatkan informasi politik yang jujur dan tidak bias.

Prinsip Akuntabilitas Politik. Mekanisme rekrutmen/seleksi calon pemimpin di internal partai politik lebih transparan
Implikasi: Jika asas/prinsip ini tidak dikembangkan, pemilu akan terus menjadi mekanisme yang hanya menghasilkan pemimpin populer, bukan yang berkualitas.

Maka rekonstruksi hak politik menjadi lebih substantif sangat urgen di era demokrasi modern saat ini.

Demokrasi yang hanya berbasis prosedural tanpa memastikan kualitas pemimpin telah nyata membawa banyak dampak negatif, seperti:
Pemimpin Korup dan Tidak Berintegritas. Banyak daerah yang mengalami krisis kepemimpinan karena pemimpin yang terpilih tidak memiliki kompetensi dan moralitas tinggi.

Demokrasi yang Dimanipulasi oleh Oligarki Politik. Demokrasi yang hanya menekankan hak memilih dan dipilih sering kali dikuasai oleh elite politik dan oligarki ekonomi.

Populisme yang Merusak Tata Kelola Pemerintahan. Pemimpin yang hanya pandai dalam kampanye populis, tetapi tidak memiliki visi kepemimpinan yang jelas.

Hak Politik Tanpa Substansi Tidak Mewujudkan Kesejahteraan. Demokrasi hanya menjadi rutinitas pemilu tanpa menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Demokrasi jadi ajang Manipulasi Politik dan Uang. Tanpa penguatan hak politik substantif, pemilu hanya menjadi ajang transaksi politik tanpa memperhatikan visi kepemimpinan.

Mochammad Farisi, Dosen FH UNJA berkesimpulan bahwa: Rekonstruksi Hak Politik dalam (revisi UU parpol) adalah kebutuhan mendesak untuk perbaikan demokrasi Indonesia kedepan.

Demokrasi modern harus bergerak dari sekadar prosedural ke substantif, di mana hak politik tidak hanya mencakup hak memilih dan dipilih, tetapi juga memastikan bahwa pemimpin yang dipilih adalah yang terbaik bagi rakyat.

Oleh karena itu, rekonstruksi hak politik dalam UU Parpol sangat mendesak, agar demokrasi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mewujudkan kepemimpinan yang hikmat dan bijaksana berorientasi pada kesejahteraan rakyat dipilih rakyat.

Di Provinsi Jambi, seluruh kepala daerah yang menjadi pilihan rakyat telah dilantik Presiden kecuali Kabupaten Bungo.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati Bungo Tahun 2024.

Putusan ini diambil setelah mengabulkan sebagian permohonan dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, dalam perkara sengketa hasil Pilkada Bungo dengan Nomor 173/PHPU. BUP-XXIII/2025.

Kita berharap kepemimpinan baru mampu menghadirkan perubahan yang signifikan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menegakkan supremasi hukum secara adil dan konsisten, tidak suburnya korupsi dan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan sosial ekonomi yang kompleks.

Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.