JAMBI, Beritategas.com – Saat ini pemerintah sedangkan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. KUHAP yang ada sekarang ini sudah berumur 40 tahun lebih.
KUHAP perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan keadilan, baik bagi tersangka maupun korban termasuk kejelasan pelaksanaan proses beracara bagi penegak hukum.
Saat ini, banyak ketentuan yang belum mengakomodasi hak-hak korban secara seimbang, sehingga pembaruan KUHAP menjadi sebuah keharusan.
Bertolak hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI mengadakan Fokus Group Discussion (FGD).
Kegiatan berlangsung di Auditorium Rektorat UNJA, Rabu (12/03/2025).
Rektor UNJA Prof. Helmi membuka secara resmi FGD. Prof. Helmi menyambut baik kegiatan FGD ini.
“KUHAP mengatur bagaimana proses penegakan hukum, sedangkan KUHP menentukan substansi tindak pidana dan sanksinya”.
Sebagai narasumber pada FGD ini, antara lain Prof. Pujiyono Suwandi (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Prof. Usman (Dekan FH UNJA), Dr. H.Ruslan Abdul Gani (Dosen Pasca Sarjana Universitas Batang Hari, Jambi). Diskusi dimoderatori Tri Imam Munandar,SH,MH.
Prof. Pujiyono Suwandi menyatakan
“Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel,” tuturnya.
Akan tetapi RUU KUHAP sampai saat ini “masih gelap” untuk diketahui.
FGD diikuti pada dosen FH UNJA, Praktisi hukum, mahasiswa FH, dosen UNBARI, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Pewarta : A.Erolflin
Editor: Firman