FH UNJA Lakukan Penyuluhan Hukum, Urgensi Digitalisasi Dalam Percepat Proses Administrasi

JAMBI, Beritategas.com – Digitalisasi pemerintahan desa adalah proses penerapan teknologi digital dalam berbagai aspek pemerintahan di tingkat desa, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan. Digitalisasi memiliki urgensi yang sangat tinggi pada saat sekarang ini.

Digitalisasi mampu percepat layanan Pemerintahan Desa. Dengan adanya digitalisasi, pemerintah desa dapat mengelola data-data warga desa dan proses administrasi secara digital.

Bacaan Lainnya

Hal ini dapat mengurangi birokrasi dan mempercepat proses pelayanan publik di desa. Selain itu, digitalisasi juga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja pemerintah desa.

Lokasi penyuluhan Desa Delima Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tujuan penyuluhan dan sosialisasi ini demi mewujudkan pelaksanaan pemerintahan desa yang efektif dan efisien dengan program digitalisasi.

Dan mewujudkan Desa yang mandiri, sejahtera dan partisipatoris maka diperlukan keterlibatansemua pihakdalam menyelenggarakan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik.

Ketua Tim, Dr. Meri Yarni SH.MH menyampaikan ada tiga aspek utama yang mendukung pelaksanaan pemerintahan desa yaitu sumber daya manusia, sarana prasarana dan apek keuangan.

Dari Aspek Sumber Daya Manusia, kurangnya partisipasi dan inisiatif warga desa pemerintah desa (kurang kemampuan dalam pembuatan peraturan desa, dan penguasaan teknologi). Aspek sarana prasarana: kurangnya sarana infrastruktur yang ada di wilayah desa Delima. Aspek Keuangan: Desa Delima masih memiliki pemahaman yang rendah tentang pencarian sumber modal (PAD).

Dan kurangnya perhatian pemerintah atasan dalam membantu mencari solusi terhadap hambatan yang ditemui oleh pemerintah desa. Kemudian juga belum maksimalnya peran dan fungsi kelembagaan yang ada, baik di tingkat Desa maupun Dusun.

Ditambahkan Meri Yarni, ada beberapa aspek yang dapat diterapkan dalam digitalisasi pemerintah desa, antara lain: Pelayanan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat, Pengelolaan Data, E-Government. Maka digitalisasi sangat penting dilaksanakan dalam pemerintahan desa saat ini.

“Dalam kegiatan ini yang menjadi pemateri yaitu Dr. Meri Yarni, SH.,MH. sebagai Ketua Tim dan Dr. Agus, SH.,MH., Dr. Aswari Hepni, SH.,MH., Dr. Ana Ramadhona, SH.MH, Nova Bella Dhyta, SH.MH sebagai anggota, serta dibantu oleh beberapa orang mahasiswa Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNJA. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 12 Agustus 2024 bertempat di ruang Aula Kantor Badan Usaha Milik Desa , Desa Delima,” ujar Dr. Meri Yarni, Rabu (30/10/2024).

Tim juga memberikan hal-hal tentang kemampuan SDM dan kemampuan aparat desa dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi sebagai aparat desa terutama sekali dalam pembuatan peraturan desa serta penataan kelembagaan Desa.

Dasar hukum digitalisasi desa dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundangundangan di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan dasar hukum bagi pemberdayaan desa melalui berbagai program, termasuk digitalisasi.

Kepala Desa Delima, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
”Saya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini sangat relevan dan bermanfaat bagi pemerintahan desa dan masyarakat”.

Menurut Aswari Hepni anggota tim, antusias peserta juga terlihat tinggi sepanjang kegiatan penyuluhan dan sosialisasi.

“Dengan partisipasi aktif mereka dalam kegiatan ini, mencerminkan semangat yang kuat untuk mengaplikasikan ilmu dan teknologi yang dilaksanakan dalam pemerintahan desa mendatang dengan mengunakan digitalisasi.” Tutup Aswari.

Kunjungi : www.unja.ac.id.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.