Gagal Bayar Mengantarkan Direktur Bank Jambi ke Meja Hijau Tipikor

Sidang

JAMBI, Beritategas.com – Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi dengan terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, SH.,M.Si bin H. Zaihfni Ishak Alm kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (10/10/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni ini beragendakan pemeriksaan terhadap saksi. JPU Insyayadi menghadirkan lima orang untuk jadi saksi, diantaranya Etriya, SE, MM, Endang Purwati, Ahmad Taufik Ridho, Riza Roziani dan Kurnia Irian. Kelima saaksi merupakan pegawai dari Bank Jambi.
Ruang sidang Kartika/Tipikor pun penuk sesak, kebanyakan dari pegawai Bank Jambi yang menyimak jalan persidangan korupsi merugikan negara miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

Para saksi selain didengar keterangan untuk terdakwa Yunsak El Halcon eks Direktur Bank Jambi juga .untuk terdakwa Dadang Suryanto bin Supandi mantan Direktur PT MNC Securitas dan Andri Irvandi,SH MBA bin Djohan mantan Pjs Direkrut Capital Market PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT. SNP).

Kali ini sidang dengan majelis hakim diketuai Ronald Safroni, mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi dari Jaksa Penununtut Umum (JPU).

Sebelum didengar keterangannya para saksi disumpah terlebih dahulu, hakim ketua mengingat saksi agar tidak memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Ceritakan saja apa yang tahu, jangan coba-coba memberikan keterangan palsu,” kata hakim mengingatkan.
Dalam kesaksiannya saksi Etriya menyampaikan bahwa saat perkara ini terjadi Yunsak El Halcon merupakan direktur pemasaran.

“Tahun 2016 sampai 2020 Pak El Direktur pemasaran dan Direktur utamanya pak Ahmad Yani,” katanya.

Hakim menanyakan Apa itu Medium Term Notes (MTN), saksi menjelaskan bahwa MTN itu merupakan surat hutang jangka menengah.

“Medium Term Notes itu bahasa perbankan yang mulia. Kalau bahasa mudahnya surat hutang,” sebutnya.

Saksi mengungkapkan ada tiga kali gagal bayar dalam kasus yang menyeret Yunsak El Halcon ini.

“Dalam perjanjiannya ada 11 kali pembayaran yang harus dilakukan, tapi ada tiga kali yang gagal bayar setelah jatuh tempo, yakni pembayaran pertama tahap dua, ada tahap ke tiga dan tahap ke lima, jika dijumlahkan nilainya mencapai Rp 230 Miliar,” paparnya.

Dia menjelaskan bahwa berkas yang masuk ke mejanya sudah terverifikasi yang hasilnnya memenuhi kualifikasi dan disetujui untuk dilakukan pencairan.

“Seingat saya pencairan pertama Itu Rp 100 miliar, pencairan itu ada tanda tangan direktur utama. Jika tidak ada tanda tangan direktur utama maka tidak bisa pencairan,” tambahnya.

Saksi menjelaskan bahwa PT SNP tidak bisa memenuhi pembayaran. Sebab dia mendapat Laporan dari Bank BRI yang isinya PT SNP memiliki banyak masalah.

“Bank BRI dalam perjanjian ini sebagai pemantau yang mulia, saya mendapatkan informasi bahwa PT SNP memiliki banyak masalah di Pengadlilan niaga,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa dalam pembelian surat utang harus ada surat penawaran. Akan tetapi sampai pecairan dana surat penawaran tak pernah ada.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Insyayadi menyatakan, Bank Jambi membeli Medium Term Notes (MTN)/Surat utang yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) untuk meningkatkan laba bank milik pemerintah daerah di Provinsi Jambi.

Yunsak El Halcon waktu itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi. Sedangkan PT SNP selaku penerbit, telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi.

JPU menjelaskan, pada tahun 2017 sampai dengan 2018 Bank Jambi sengaja membeli MTN yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui aranger/agen PT MNC Sekuritas, berupa MTN I PT SNP Tahap dua Tahun 2017 sebesar Rp 50 miliar.

Kemudian MTN III PT SNP Tahun 2017 sebesar Rp 48 miliar, MTN V PT SNP Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 100 miliar. MTN V PT SNP Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 32 miliar. 

‘’Pembelian dilakukan tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP,’’ kata JPU dihadapan ketua majelis hakim Ronald Salnofri.

Pewarta : A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.