KAYU AGUNG – Manajemen ASN diperlukan untuk membentuk ASN yang berintegritas, profesional, dan maksimal dalam perannya sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, manajemen ASN haruslah diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Sistem merit sendiri merupakan kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
“Guna menjalankan amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta memenuhi Indikator sistem merit maka perlu untuk menyusun standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI,” Ujar Sekda OKI H. Husin, S.Pd, MM saat membuka acara penyusunan standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI, RRBS I, Jumat (23/10/2020).
Dalam acara tersebut, Pemkab OKI menggandeng tenaga ahli Puslatbang KASN sebagai pembimbing secara virtual tim penyusun standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI.
Sekda OKI berpesan agar para tim penyusun memanfaatkan kesempatan ini Sebaik-baiknya.
“Jadikan kesempatan ini Sebagai Momentum untuk Mengembangkan diri saudara saudari karena tentunya akan ada pengalaman berguna yang akan didapat untuk memajukan Kabupaten OKI,” Sambung Husin.
Standar kompetensi jabatan administrator yang telah disusun akan diverifikasi dan disampaikan kepada kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya, akan dituangkan ke dalam Peraturan Bupati OKI yang menjadi acuan dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan serta perencanaan pengembangan kompetensi ASN Kabupaten OKI.
Reporter : Nurlis Oktori
Editor : Firman