PALI, Beritategas.com – Kementerian ATR/BPN mengimbau kepada seluruh kantor wilayah dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk serentak pemasangan tanda batas tanah secara simbolis sebelum dilaksanakan program PTSL dengan gerakan Gema Patas.
Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMA PATAS) Serentak Satu Juta Patok Di 33 Provinsi aang akan Dicatat Pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang dilaksanakan secara online.
Salah satunya, Pemerintah Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten PALI, Polres PALI, dan pihak TNI ikut andil melaksanakan Kegiatan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di kantor Kepala Desa Tanah Abang Utara, kabupaten PALI pada (3/2/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kabupaten PALI Drs. Soemarjono, Waka Polres Pali KOMPOL Hardiman,S.H,M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pali Yohanes Rustant,S.ST,M.Eng, beserta Staf,Danramil Talang Ubi Pali Kapten Arm.Subroto beserta Personil.
Selain itu hadir juga Kapolsek Tanah Abang AKP.Zaldi,S.H.M.Si, Camat Kecamatan Tanah Abang Edi Irwan, SE.M.Si beserta Staf, Camat Kecamatan Abab Razulik,SH beserta Staff, Kasubsi Intel Kejari Pali Andri Setiawan SH, Perwakilan seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Tanah Abang, Perwakilan Tokoh Masyarakat,Tomas dan Toga Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang.
“Kegiatan ini melaksanakan Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah Secara Simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pali Yohanes Rustant, S.ST, M,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H, didampingi Wakapolres PALI KOMPOL Hardiman,S.H.,M.H.,kepada wartawan.
Dijelaskannya,di kesempatan itu langsung menyaksikan secara online penyerahan Piagam Penghargaan dan Penyerahan Medali dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang diterima langsung oleh Menteri ATR / Badan Pertanahan Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto.
“Kita menyaksikan siaran langsung kata sambutan secara online oleh Menteri ATR/Badan Pertanahan Republik Indonesia Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto,” Jelas Kapolres PALI lagi.
Dijelaskannya, pelaksanaan kegiatan Gerakan Pemasangan Tanda Batas bertujuan untuk menjaga aset batas bidang tanah untuk seluruh masyarakat Indonesia patok yang dipasang di seluruh sudut bidang tanah.
Selain itu kata Kapolres PALI, Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) menghindari sengketa batas bidang tanah dan menghindari sengketa tumpang tindih batas tanah masyarakat Indonesia.
“Pemasangan Tanda Batas di 33 Provinsi Kabupaten Kota ini,bertujuan untuk mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah dan dapat mendongkrak Perekonomian dan Investasi masyarakat seluruh Indonesia,” tutup Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.
Diketahui Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di 33 Provinsi Kabupaten Kota ini bertujuan kedepannya untuk target seratus dua puluh juta bidang Tanah bersertifikat di tahun 2026.
Pewarta : Dedi
Editor : Firman