“Ya, ini rupanya masih saja beraktifitas ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan instruksi,” tegasnya lagi.
Lanjut Apriyadi, untuk mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai pihaknya melakukan penutupan penampungan minyak dan memberikan sekat kanal.
“Kita tutup paksa penampungan minyak ilegal ini, dan semua minyak ini akan diamankan oleh pihak kepolisian,” bebernya.
Apriyadi juga menegaskan akan segera bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membantu mengatasi sungai yang telah tercemar minyak hasil pengeboran ilegal.
“Saya akan bersurat ke Kementerian LHK untuk meminta bantuan upaya mengatasi pencemaran sungai oleh minyak ilegal warga,” ujarnya.
Di lokasi sama, Kapolres Muba AKBP Siswandi SH Sik MH menegaskan telah memerintahkan jajaran Polsek untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam termasuk perangkat desa segera menginventarisir aktivitas pengeboran minyak ilegal.
“Semua alat pengeboran yang masih saja beraktifitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba,” tegas Siswandi.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman
.