AMUNTAI, Beritategas.com – Dibawah komando Kasat Narkoba AKP Sutargo, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) tak henti-hentinya mengungkap peredaran gelap narkoba.
Terbaru, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HSU gerebek pesta sabu di kawasan Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Babirik.
Informasi itu ditindak lanjuti oleh jajaran Satuan Narkoba Polres HSU dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Tepat pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Murung Kupang lantaran ditengarai menjadi lokasi transaksi barang terlarang.
“Petugas Satresnarkoba Polres HSU telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni berinisial AH(34), perempuan berinisial SN(25), dan W(20), atas kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi,” kata AKBP Meilki Bharata dalam keterangannya, Kamis (21/11).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,66 gram, 1 butir obat narkotika jenis ekstasi berwarna biru berlogo RR dengan berat 0,46 gram, serta peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres HSU. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam membantu mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman