BALANGAN, Beritategas.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan gerebek rumah pengedar sabu-sabu di Jalan Bihara Pasar No 36 RT 002 Desa Bihara, Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan pada Sabtu (7/12) lalu.
Tersangkanya adalah AM alias Manaf (31), sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,33 gram, alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, pipet kaca, korek api, handphone dan uang tunai.
Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, penangkapan Pengedar sabu-sabu itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah Jalan Bihara Pasar No 36 RT 002 Desa Bihara, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo bersama anggotanya bergerak ke TKP.
“Petugas kemudian melakukan penggerebekan, yang mana di TKP terdapat tiga orang. Yakni tersangka AM alias Manaf dan dua orang temannya. Mereka diduga hendak transaksi narkoba,” kata Iptu Eko dalam keterangannya, Kamis (12/12).
Menurut Iptu Eko, barang bukti satu paket sabu-sabu ditemukan di dalam plastik pembungkus Kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna merah diatas lantai ruang tamu.
“Rupanya tersangka Manaf ini menawarkan sabu-sabu kepada kedua temannya itu seharga Rp200 ribu. Tapi kedua temannya itu mengaku tidak memiliki uang,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AM alias Manaf dibawa ke Mapolres Balangan untuk proses hukum selanjutnya.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman