Hajatan Resepsi Pernikahan Dibubarkan Satpol PP

Saat Satpol PP dan Rombongan bubarkan resepsi pernikahan

KLATEN, – (Beritategas) – Di masa pandemi Covid-19 yang melonjak, Pemerintah Kabupaten Klaten melarang adanya hajatan sesuai surat edaran 44,35/136 Bupati Klaten 4/2021. SatPol PP bubarkan hajatan resepsi. Sabtu (3/7/2021).

Resepsi yang digelar Samsudin di rumah Taman sari kemanjen RT 04/012 kemanjen kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten dengan mengundang tamu sebanyak tiga ratus undangan tamu dibubarkan Sat Pol PP. Resepsi tersebut diduga tidak mematuhi protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Menurut Rohmad, Samsudin tidak menyadari apa yang di lakukan dengan menggelar hajatan itu akan membahayakan dirinya dan tamu undangan.

“Samsudin sudah di peringatkan tapi masih nekad menggelar hajatan,” kata Rohmad.

Selanjutnya, di saat undangan berdatangan resepsi sudah di mulai dibubarkan tambah Rohmad.

Kasatpol PP kabupaten Klaten beserta lima belas anggotanya lakukan pembubaran tersebut dengan dihadiri camat Delanggu, Polsek Koramil masing-masing tujuh anggota.

Hal tersebut di lakukan karena saat ini sedang di lakukan PPKM khususnya di kabupaten Klaten gunanya mengantisipasi bertambahnya virus Covid-19.

Samsudin hanya bisa pasrah dan minta maaf kepada tamu undangan dan tetangga terdekat,”dan terutama kepada Rohmad yang selama ini sudah mempringatkan tetapi tidak didengar,” Tutur Samsudin.

Reporrer : Armila
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.