Hari Kedua PKKBM di Universitas Selamat Sri : Fakultas Hukum Angkat Isu Kekerasan Seksual Sesuai Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021

KENDAL, Beritategas.com – Pada hari kedua kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Selamat Sri (UNISS), setiap fakultas menyelenggarakan sesi khusus dengan materi yang beragam. Namun, ada sesuatu yang berbeda di Fakultas Hukum. Dalam PKKMB tingkat fakultas, Fakultas Hukum mengusung tema yang berfokus pada pembentukan kesadaran hukum, nilai moral dan nilai-nilai Kebangsaan. Tema ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan moralitas di kalangan mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat akademik, Minggu (22/09/24).

PKKMB kali ini juga menjadi momentum penting bagi Fakultas Hukum karena keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), yang dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H. Ketua Satgas PPKS di Uniss merupakan implementasi dari amanat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Alhamdulillah, Satgas PPKS di Uniss sudah berdiri sejak setahun yang lalu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan amanat dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021,” ujar Dr. Sitta Saraya, selaku Ketua Satgas PPKS UNISS.

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dikeluarkan untuk memberikan panduan yang jelas bagi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan kampus. Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah upaya aktif dari pihak kampus untuk membentuk satgas yang berfungsi sebagai lembaga independen dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual.

Dr. Sitta menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi Satgas PPKS adalah sifat delik aduan dari kasus kekerasan seksual. Delik aduan berarti kasus hanya dapat ditindaklanjuti apabila korban melaporkan kejadian tersebut.

“Kekerasan seksual ini termasuk dalam ranah delik aduan, dan hal ini sering kali menjadi kendala karena banyak korban yang memilih menutup diri. Mereka sering merasa takut atau malu untuk melaporkan apa yang terjadi,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal ini, Satgas PPKS Uniss terus melakukan sosialisasi secara intensif ke setiap fakultas, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada seluruh mahasiswa tentang pentingnya melaporkan kekerasan seksual jika terjadi. Satgas juga mendorong mahasiswa untuk bergabung menjadi anggota Satgas PPKS dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan kampus yang aman dan nyaman.

“Kami secara aktif mengajak mahasiswa untuk ikut serta dalam Satgas PPKS. Dengan begitu, kami berharap mahasiswa tidak hanya fokus pada kuliah saja, tetapi juga peduli terhadap isu kekerasan seksual dan berkontribusi dalam pencegahannya,” tambah Dr. Sitta.

Lebih lanjut, Dr. Sitta mengungkapkan rasa syukurnya bahwa hingga saat ini belum ada laporan kasus kekerasan seksual di Universitas Selamat Sri.

“Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada kasus kekerasan seksual yang ditemukan di Uniss. Kami berharap situasi ini terus bertahan dan tidak ada kasus yang muncul di sini,” pungkasnya.

Satgas PPKS di Universitas Selamat Sri merupakan salah satu contoh nyata penerapan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 di tingkat perguruan tinggi. Dengan adanya upaya preventif dan penanganan yang jelas, diharapkan kampus-kampus di seluruh Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih aman bagi seluruh mahasiswa. PKBM di Fakultas Hukum ini menggarisbawahi komitmen Uniss dalam menumbuhkan kesadaran hukum, moral, dan menjaga kearifan lokal, sembari melindungi hak-hak mahasiswanya dari ancaman kekerasan seksual.

Pewarta : Pujiono
Editor : Widiyo P

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.