BATULICIN, Beritategas.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial JN (34) dan SN (32) saat berada di Gang Teluk Dalam RT 05 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Selasa (16/1) sekira pukul 17.50 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan JN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap JM (50) yang merupakan rekan tersangka.
“Jadi sebelumnya Tim Sat Polairud mengamankan tersangka JM. Dia mengaku mendapatkan sabu dari JN ini,” terangnya, Kamis (18/1).
Kemudian, Tim Sat Polairud memburu keberadaan JN. Beberapa jam setelahnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa JN berada di Gang Teluk Dalam RT 05 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui.
Tim pun langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud.
“Saat mendapati JN, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Peran tersangka JN diketahui sebagai pengedar,” ungkapnya.
Dilokasi penangkapan, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 58,72 gram, dua pipet kaca, sendok takar plastik, satu buah timbangan digital, dua unit handphone serta uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar, dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 40 lembar milik JN.
“Disaat melakukan penangkapan terhadap JN inilah, polisi mendapati SN berada di TKP. Rupanya JN dan SN ini satu jaringan pengedar narkoba,” bebernya.
Terbukti, hasil penggeledahan tubuh terhadap SN ditemukan sabu sebanyak 9 paket seberat 3,66 gram. Jadi total sabu dari kedua tersangka sebanyak 66,31 gram,” ungkap Iptu J Sinaga.
Akibat perbuatannya, JN dan SN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman