JAMBI, Beritategas.com – Hubungan seksual (Huseks) yang halal dan proporsional adalah baik bagi manusia. Sesuatu yang baik bagi manusia adalah juga baik dalam perspektif Islam. Huseks yang proporsional tidaklah tabu untuk dibicarakan dalam Islam. Al-Qur’an sendiri membicarakannya dalam Surat Al-Baqarah, ungkap ust. Umar dalam kajian subuh rutin awal bulan di Masjid Baitul Makmur, Villa Karya Mandiri Muaro Jambi, Minggu (02/03/2025).
Bulan Ramadhan adalah momen istimewa bagi umat Islam. Di bulan suci ini, kita diwajibkan untuk berpuasa, menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Sebagaimana kita ketahui, pernikahan atau perkawinan merupakan suatu akad atau ikatan yang bertujuan menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga dengan cara yang diridhai Allah Swt. Agar pernikahan diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang, maka tak terkecuali melakukan Huseks di bulan ramadhan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana dengan hubungan seksual suami istri di bulan Ramadhan, apakah diperbolehkan berhubungan seksual di bulan Ramadhan? Berikut penjelasan ust. Umar.
Mengenai bercampur suami isteri atau hubungan seksual di bulan puasa, hal ini ditegaskan dalam Q.S Al-Baqarah: 187.
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.
Menurut ust. Umar dihadapan jamaah Masjid Baitul Makmur menyatakan bahwa Ayat ini dengan jelas menyatakan bahwa pada malam hari bulan Ramadhan, Allah SWT menghalalkan bagi suami istri untuk berhubungan intim. Hal ini juga didukung oleh hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang tidak melarang hubungan suami istri di malam hari Ramadhan. Ayat ini merupakan keringanan dari Allah bagi kaum muslimin dalam bulan ramadhan.
Ustadz Umar,Lc mengatakan bahwa ”mendatangi istri” ketika malam ramadhan adalah halal yang mana sebelum ayat ini turun tidak diperbolehkan.
Ditambahkan, ’mandi junub’ (mandi wajib) dilakukan sebelum mengerjakan sholat Subuh, sedangkan makan sahurnya belum mandi wajib diperbolehkan, ujar ust Umar
Diingatkan, hindari berhubungan suami istri saat waktu imsak sudah dekat atau saat akan memasuki waktu sholat. Sebaiknya dilakukan setelah sholat Isya dan Tarawih.
Kemudian jika berhubungan suami istri dilakukan di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja, maka puasanya batal dan wajib mengganti (qadha) serta membayar kafarat.
“Kafaratnya adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu juga maka memberi makan 60 orang miskin. Hal ini disepakati oleh mayoritas ulama,” tutur ust. Umar.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman