HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Anugerah Bagi Sebagian Narapidana Pemasyarakatan Jambi

Lapas

JAMBI, beritategas.com – Akibat dari perbuatan melawan hukum, sanksinya menuai penjara. Hal ini barangkali bukanlah menjadi cita-cita seseorang akan tetapi disulut emosi, ada kesempatan dan lain sebagainya. Perbuatan tersebut terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Sebanyak 3.533 bagi narapidana dan anak binaan di Provinsi Jambi mendapatkan pengurangan hukuman/remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023, 20 diantaranya langsung menghirup udara segar alias langsung bebas.

Gubernur Jambi Al Haris secara simbolis menyerahkan SK remisi umum kepada perwakilan narapidana di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Kamis (17/08/2023.

Bacaan Lainnya

Al Haris mengatakan remisi diberikan negara sebagai bentuk penghargaan bagi para warga binaan yang telah memenuhi syarat, berkelakuan baik dalam menjalani masa hukuman.

Bagi Narapidana yang dapat remisi langsung bebas, Gubernur Al Haris berharap kembali ke tengah masyarakat dengan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

“Pemerintah memberikan remisi kepada narapidana dan anak binaan yang sudah menjalani hukuman dengan baik, tadi juga ada yang bebas kita harap mereka kembali ke masyarakat tidak menggulangi lagi kesalahannya,” kata Al Haris.

“Remisi ini penghargaan dari negara kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat kelakuan yang baik dan yang bebas dianggap sudah bisa kembali kemasyarakat. Kita doakan mereka kembali dengan jiwa yang bertekad untuk berubah,” tambah Al Haris.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandaar kepada awak media mengatakan,“remisi merupakan hak bersyarat dari warga binaan, artinya untuk bisa mendapatkan remisi tersebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan”.

Pengurangan masa hukuman atau remisi yang diberikan negara kepada warga binaan bervariasi antara satu bulan hingga maksimal enam bulan, disesuaikan dengan lamanya masa hukuman dari warga binaan penerima remisi.

“Untuk Provinsi Jambi acara seremonial dipusatkan di Lapas Kelas IIA,” ujar Aris.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Andi Najemi, SH.,MH, mengungkapkan bahwa “Remisi yang diberikan ini bukan secara sukarela namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada narapidana yang bersungguh-sunguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat yang sudah ditentukan.”

Pada perayaan HUT ke-78 RI tahun 2023, narapidana dan anak binaan di Provinsi Jambi yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 3513 orang, remisi langsung bebas 20 orang.

WBP Lapas Jambi menerima remisi adalah 1075 orang dengan pembagian pidana umum berjumlah 375 orang, narkotika 673 orang dan korupsi 27 orang, sedangkan 3 orang diantaranya langsung habis pidana dan menghirup udara bebas.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.