Kaum muslimin rahimakumullah
Ada banyak dalil-dalil yang menyebutkan tentang disyariatkannya ibadah kurban ini, begitupun keutamaan dan hukumnya. Kita mulai dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah” (Qs. Al Kautsar, ayat 2).
Adapun dari hadits, terdapat riwayat dari sahabat yang mulia Anas bin Malik radhiyallahu anhu mengatakan,
“Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kabsy putih abu-abu yang telah tumbuh tanduknya. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).
Kurban adalah ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ketundukan diri pada-Nya. Begitu juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kaum muslimin pun di kalangan para sahabat dan orang-orang yang datang setelah generasi mereka juga melakukan.
Ibadah mulia ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkadah yang amat dianjurkan dan ditekankan namun tidak sampai pada tingkatan wajib menurut mayoritas ulama.
Menurut Ustadz Sadam ada beberapa hikmah yang berkenaan dengan ibadah kurban, di antaranya:
Pertama : Bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas segala kenikmatan yang diberikan kepada kita semua.
Sebagai bentuk kesyukuran atas nikmat-nikmat Allah, kita perlu mempersembahkan apa yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, seperti kurban dan ibadah lainnya.