OGAN ILIR, Beritategas.com – Firdaus Komar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mendukung Program PWI Ogan Ilir meyediakan layanan Hotline untuk masyarakat khususnya narasumber yang merasa dirugikan oleh oknum wartawan di kabupaten Ogan Ilir.
“Tentang PWI Kabupaten Ogan Ilir menyediakan layanan Hotline, itu bagus sekali. Itu berarti memberikan jaminam kepada masyarakat,” ungkap Firdaus Komar disela kegiatan Pelantikan PWI dan Pengurus PWI Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (26/07/23).
Dan terkait pertanyaan wartawan tentang apa saja aturan untuk masih bisa di anggap anggota PWI, Firdaus Komar (Firkom) Menjelaskan bahwa untuk menjadi anggota PWI tingkat biasa haruslah sudah lulus uji kompetensi wartawan dan untuk menjadi anggota PWI di tingkat Muda harus lulus orientasi wartawan dan masa berlaku kartu masih aktif.
“Kita ikuti peratuan di PWI saja, Kalau memang masih bisa di perpanjang, di perpanjang saja tetapi biasanya kalau kartu indentitas PWI nya sudah mati, belum pernah atau belum lulus UKW maka tidak bisa di perpanjang lagi kartu anggota PWI nya.Tetapi kalau kartu PWI nya mati dan wartawan tersebut sudah lulus UKW maka kalau memang menurut aturan yang ada masih bisa di perpanjang silakan di perpanjang saja,” Jelas Firkom.
Sementara saat di singgung apakah boleh isi berita tidak berimbang dan tidak ada hak jawab, Firkom menegaskan itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Tidak bisa disebut sebuah berita. Jelas itu menyalahi kode etik jurnaslistik dan tidak memenuhi standar bisa di tuntut ke Dewan Pers”, jelas Firkom.
Mengenai sanksi apa yang PWI sumsel berikan kepada oknum wartawan yang membuat berita tidak berimbang dan tidak ada hak jawab, Firkom menjelaskan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Tentunya kita proses dengan peraturan yang berlaku karena di PWI Provinsi, ada Dewan Kehormatan, Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik itu sanksi nya ada”, Kata dia
Pewarta : Rosita
Editor : Firman