OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com – Bawaslu OKI telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada 2024. Rekomendasi ini mencakup dua TPS yang diduga terjadi pelanggaran di wilayah tersebut.
“Dua TPS yang telah direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 01 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, dan TPS 01 Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan. Keputusan ini diambil setelah pihak Bawaslu menemukan adanya pelanggaran melibatkan pemilih yang tidak memenuhi persyaratan sah dalam menggunakan hak pilihnya,” kata Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona di Kayuagung, Jumat (29/11/2024)
Menurut Romi, salah satu alasan utama dilakukannya rekomendasi PSU adalah ditemukannya pemilih dengan KTP luar daerah yang mencoblos tanpa dilengkapi dengan surat keterangan pindah memilih. Selain itu, terdapat pemilih yang seharusnya hanya mencoblos surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) namun juga memilih pada surat suara pemilihan Bupati (Pilbup).
“Yang kita temukan di Air Sugihan, pemilih yang terdaftar sebagai pemilih pindahan seharusnya hanya mencoblos satu surat suara Pilgub, namun mereka malah mencoblos juga untuk Pilbup,” ungkap Romi.
“Sementara di Sungai Menang, ada pemilih yang menggunakan KTP dari Kayuagung namun diizinkan mencoblos tanpa adanya surat pindah memilih. Kami temukan ada tiga orang yang melanggar aturan ini,” sambungnya.
Romi juga menambahkan, meskipun saat ini dua TPS tersebut telah direkomendasikan untuk dilakukan PSU, pihaknya masih terus melakukan pemantauan dan pencermatan terhadap TPS lainnya. Bawaslu OKI akan mengevaluasi apakah ada pelanggaran serupa di lokasi lain yang dapat berpotensi untuk dilakukan PSU.
“Tidak menutup kemungkinan PSU akan bertambah, mengingat saat ini masih ada beberapa TPS yang sedang kita teliti lebih lanjut. Kami akan pastikan jika ada pelanggaran yang memenuhi syarat untuk PSU, kami akan mengambil langkah yang sama,” tandasnya.
Rekomendasi PSU ini sudah diserahkan ke KPU OKI untuk ditindaklanjuti. Bawaslu OKI berharap dengan langkah ini, proses Pilkada 2024 dapat berlangsung lebih transparan dan adil, memastikan bahwa setiap suara yang sah dihitung dengan tepat, tanpa adanya manipulasi atau kesalahan administrasi.(Bawaslu OKI)
Editor : Firman