JAMBI – Dalam upaya pencegahan penularan Coronavirus Disease (Covid-19) di Institusi pendidikan Madrasah Aliyah Negeri 3 Kota Jambi, pihak sekolah menekankan perketatan protokol kesehatan dilingkungan sekolah.
Selain diberlakukan bagi segenap guru, petugas tata usaha, sekuriti juga diberlakukan pada tamu atau pengunjung yang memiliki kepentingan di sekolah tersebut.
Adapun, upaya penanganan dan pencegahan yang dilakukan yakni, perketatan dimulai dari sejak memasuki pintu gerbang sekolah seperti : pengecekan suhu badan dengan thermogun, wajib mengenakan masker, menjaga jarak (Social Distancing) dan cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir yang telah disediakan oleh pihak sekolah.
Pantauan langsung dari media ini di Madrasah Aliyah Negeri 3 (MAN 3), Kota Jambi pada Rabu (05/08/2020) keadaan masih tampak lengang karena tidak ada pembelajaran tatap muka, hanya segenap guru, tata usaha, sekuriti dan kepala sekolah yang hadir.
Untuk mengetahui alasan dan dasar yang kuat dengan tidak dilaksanakannya pembelajaran tatap muka oleh peserta didik di sekolah tersebut, media ini langsung menyambangi kepala sekolah MAN 3 Kota Jambi.
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 3 (MAN 3), Drs. Zakri K, M.Pdi saat diminta keterangan tentang dasar dan alasan tidak dilaksanakannya pembelajaran tatap muka di sekolahnya mengatakan, pihaknya tidak melaksanakan belajar tatap muka berdasarkan surat dari kantor wilayah kementerian agama provinsi Jambi.
“Kami tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan alasan yang kuat berdasarkan surat yang kami terima dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi yang tertanggal 28 Juli 2020,Nomor: B-2807/kw.05.02/PP.00/07/2020,” ungkapnya.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut : memperhatikan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor: 01/KB/2020, Menteri Agama Nomor : 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor : HK.03.01/MENKES/363/2020 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Coronavirus Disease(Covid-19).
Pada poin pertama (1) tertulis, Madrasah dalam jenjang RA, MI, MTS dan MA dalam Provinsi Jambi yang berada pada zona kuning, oranye, dan merah melaksanakan metode pembelajaran daring, luring dan kombinasi.
Selanjutnya, pada poin ke 2. tertulis, Madrasah yang berada pada daerah kategori zona hijau dapat melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka apabila telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini ; a. mengisi form/daftar periksa pada laman Emis madrasah untuk menentukan kesiapan madrasah, b. madrasah sudah menyiapkan protokol kesehatan dan keselamatan, c. orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, d. mendapat izin tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi madrasah jenjang RA,MI dan MTS dan izin tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi bagi Madrasah Aliyah(MA), e. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya pada zona hijau wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di madrasah dan melakukan belajar dari rumah (BDR) apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerahnya berubah.
Dan pada poin 3, tertulis mekanisme pembelajaran berpedoman pada panduan kurikulum darurat pada madrasah sesuai Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor;2791 tahun 2020.
Pada poin 4 tertulis, madrasah melaporkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh/tatap muka secara berkala perbulan yang diketahui oleh pengawas madrasah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi madrasah jenjang RA, MI dan MTS dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi bagi Madrasah Aliyah (MA).
Lebih lanjut Zakri mengatakan, meski siswa tidak hadir tapi segenap guru tetap melangsungkan pembelajaran dari sekolah kepada peserta didik melalui daring.
“Hanya saja masih ada kendala, seperti tidak semua orang tua siswa memiliki hp android. Pembelajaran pun memakai Elektronik learning (E-Learning),” sebutnya.
Ditambahkannya, segenap guru dan pegawai yang ada di sekolah juga ekstra ketat seperti melaporkan Rencana Proses Pembelajaran, absensi, dan aktivitas lainnya yang berkenaan dengan pendidikan melalui Presensi secara online.
“jadi dituntut kinerja yang serius, bertanggung jawab, transparan dan terukur,” tutupnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman