Istri Mantan Gubernur Jambi, Rahima Menjadi Terdakwa Korupsi ’Uang Ketok Palu’

JAMBI, Beritategas.com – Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menjalani sidang perdana kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/24).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap enam terdakwa.

Enam terdakwa ini yang didudukan dikursi pesakitan Tipikor Jambi, terdakwa I. Mely Hairiya, terdakwa II. Luhut Silaban, terdakwa III. Edmon, terdakwa IV. M. Khairil, terdakwa V. Rahima dan terdakwa VI. Mesran sebagai terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/2024).

Sidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan nomor perkara: 01/TUT.01.04/24/01/2024 merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK.

Para terdakwa ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjabat pada periode 2014-2019. Mereka didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yakni, terdakwa I Mely Hairiya menerima uang sebesar Rp 100 juta, terdakwa II Luhut Silaban Rp 200 juta, terdakwa III Edmon Rp 100 juta, terdakwa IV M. Khairil Rp 200 juta, terdakwa V Rahima Rp 200 juta dan terdakwa VI Mesran Rp 200 juta dengan total keseluruhan uang yang diterima ke enam terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, keenam para terdakwa tersebut diancam pidana dalam pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua.

“Pada prinsipnya dakwaan terhadap para terdakwa ini sama dengan dakwaan terhadap para terdakwa terdakwa terdahulu, kita sangkakan melanggar pasal 5 dan pasal 11 undang undang tipikor,” ujar JPU KPK Syahrul Anwar usai sidang.

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa KPK, tim kuasa hukum terdakwa tiga sepakat bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi terhadap lainnya, sementara untuk terdakwa lainya sepakat tidak mengajukan eksepsi.

Menariknya dari ke enam para terdakwa ini, satu orang terdakwa sampai saat ini mengaku bahwa dirinya tidak ada menerima uang suap tersebut.

Sedang terdakwa Rahima melalui penasehat hukumnya di hadapan majelis hakim dan Jaksa KPK akan mengembalikan uang yang sudah diterimanya kepada kas negara.
Terdakwa Rahima merupakan Istri mantan Gubernur Jambi masa bakti 2019 hingga 2021. Sebelumnya, Ia menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi selama dua periode 2010–2015 dan 2016–2018.

Rahima hadir dipersidangan dengan menggunakan kursi roda untuk memasuki ruang sidang dan menuju mobil tahanan, diikuti ke lima terdakwa lain yang menggunakan rompi orange.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Januari 2024, dengan agenda pengajuan eksepsi oleh terdakwa.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.