PALEMBANG, Beritategas.com – Polsek Seberang Ulu Satu (SU 1) Palembang melakukan giat press rilis kasus Pencurian dengan pemberatan di Polsekta SU I Polrestabes Palembang.
Berawal dari laporan Nyayu Desti Heliyani (25) warga Jalan H.Paqi Usman Lr.Sintren RT.03 RW.01, Kelurahan Dua Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Melaporkan pelaku Iwan Kamput (42) yang sekampung dengannya korban (Nyayu Desti Heliyani) dengan LP/B/389/X/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEKTA SU I PALEMBANG, pada Jumat (29/10/2022).
Korban Nyayu Desti Heliyani (25) melaporkan Iwan Kamput (42) karena telah mencuri 2 unit hp miliknya.
Kronologi kejadian pada saat korban sedang tertidur didalam kamar korban, kemudian datang pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak handle jendela pintu ruang tamu.
Lalu, pelaku masuk kedalam kamar korban dan langsung mengambil 2 (dua) buah handphone yang sedang di cas, pada saat itu korban langsung terbangun dari tidur dan berteriak dan pelaku langsung melarikan diri. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000.- (Tiga juta rupiah).
“Menindaklanjuti laporan korban Nyayu Desti Heliyani (25), pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB, berdasarkan laporan polisi dan menindaklanjutinya tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim polsek SU I palembang melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan pelaku bahwa pelaku berada di simpang kayu agung Plaju yang mana saat itu pelaku sedang bekerja sebagai becak bentor,” kata Kapolsek SU I Palembang. Minggu (11/12/2022).
Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan pelaku dari keterangan pelaku bahwa pelaku menjual hp tersebut dijual dengan Roma yang tinggal di jalan .Gondario Plaju seharga Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah).
“Pelaku diamankan kepolsekta SU I Palembang dan diperiksa oleh tim 2 riksa,” tutupnya.
Pewarta : Sadiman
Editor : Firman