Jajaran Kejati Jambi Tangani Perkara, Tertinggi Penyalahgunaan Narkotika

Jambi, Beritategas.com – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024 mengusung tema “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Tema ini merupakan kristalisasi dari Visi Pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Salah satu fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa, tidak lain dan tidak bukan adalah penegakan hukum yang berkepastian hukum, dan mampu mewujudkan keadilan yang substansial serta bermanfaat.

Bacaan Lainnya

Sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung, sebanyak 15 perkara tindak pidana umum diselesaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jajaran lewat Restorative Justice (RJ), pada Januari hingga Juli 2024. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejati Jambi Hermon Dekristo usai kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024, pada pemaparan hasil kinerja periode Januari hingga Juli 2024, bertempat di Aula Jaksa Agung R. Suprapto lantai IV Kantor Kejati Jambi, Senin (22/07/2024).

”Jajaran pidana umum Kejati Jambi Atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah berhasil melakukan menghentikan penuntutan perkara pidana melalui Restorative Justice, sebanyak 15 tersangka berasal dari Kejaksaan Negeri se-Jambi dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Jambi,” ujarnya.

Restorative Justice adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Meski demikian, Hermon menyebut, tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.

“Tidak semua perkara bisa di-RJ-kan. Yang bisa di-RJ-kan adalah perkara yang hukumannya di bawah 5 tahun dan juga perkara yang sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” katanya.

Jenis perkara RJ sebanyak 15 tersangka meliputi penganiayaan, penadahan, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Perlindungan Anak, penipuan dan penggelapan.

Secara nasional dari amanat Kejaksaan Agung, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024, Senin (22/07/2024) telah melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 5.482 (lima ribu empat ratus delapan puluh dua) perkara.

Restorative justice atau keadilan restoratif mengemuka sejak 2020 lalu. Penyelesaian perkara yang sebelumnya selalu lewat meja hijau atau pengadilan, sejak saat itu berpeluang diselesaikan lewat jalan perdamaian. Yakni, setelah jaksa mengajukan RJ untuk kasus yang sudah dilimpahkan oleh polisi ke korps Adhyaksa.

Selain itu, Kejati Jambi juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan status ditangani sebanyak 254 perkara. Lalu, untuk Berkas Perkara (Tahap) I (hasil penyidikan sudah lengkap) sebanyak 181 perkara dan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sebanyak 133 perkara. Adapun perkara yang dominan ditangani adalah penyalahgunaan narkotika.

Terkait perkara tindak pidana pemilu pada pemilihan Presiden/Wapres dan anggota legislative tahun 2024, Penuntut Umum pada Kejati Jambi dan jajaran telah berhasil menyelesaikan sebanyak 8 perkara.

Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-64! Jadilah jaksa yang selalu berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.